
GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Hari Sabtu (28/11/2020) pukul 08.00 wita di Pasar Induk Minasa Maupa Sungguminasa Polres Gowa menggelar operasi yustisi penggunaan masker.
Kegiatan ini menindaklanjuti Perda Kabupaten Gowa No.25 tahun 2020 yang dilaksanakan oleh tim gabungan personil Satpol PP, Kodim dan Polres Gowa yang dipimpin Kanit Turjawali Sabhara Polres Gowa Ipda Anwar Mansur.
Sebelum pelaksanaan operasi, Ipda Anwar yang bertugas selaku perwira pengendali memimpin apel kesiapan serta pengecekan terhadap personil. Dalam apel tersebut sekaligus menyampaikan tentang cara bertindak dalam kegiatan operasi.
“Dalam operasi yustisi pagi ini personil telah menjaring sedikitnya 5 orang yang tidak mengenakan masker. Selanjutnya para pelanggar ini diberi imbauan dan pemahaman tentang pentingnya mentaati Perda Protokol Kesehatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada bulan Agustus lalu,” ujarnya.
Operasi ini akan terus digalakkan oleh Polres Gowa, guna memutus rantai penyebaran Covid-19, terkhusus di Wilayah Kabupaten Gowa.
Sumber : Humas Polres Gowa
Editor. : Yulia