Kabid Humas Polda Sulsel : Masyarakat Dilarang Gunakan Simbol dan Atribut FPI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan maklumat dengan nomor :Mak/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/11/2021).

Maklumat ini dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama sejumlah menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada Keputusan Nomor:220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Kapolri mengeluarkan maklumat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Serta mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, maklumat ini dikeluarkan bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kabid Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka kami dari kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang- undangan ataupun diskresi kepolisian. Dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” tegas Ibrahim Tompo.

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Kasdam XIV/Hasanuddin Buka Latihan PSM Tersebar, 260 Prajurit Jalani Latihan Pencak Silat Militer

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E, M.M, secara resmi membuka pelaksanaan Latihan Kader Pelatih Pencak Silat Militer (PSM) Tersebar Kodam XIV/Hasanuddin Tahun Anggaran 2025, bertempat di Markas Yonif 700/Wira Yudha Cakti, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (16/6/2025). Dalam kesempatan ini Kasdam membacakan sambutan Pangdam XIV/Hasanuddin. Dia menjelaskan, […]

Read more
Makassar SULSEL

Rotasi Pejabat Pemkot Makassar, Munafri: Bukan Soal Kedekatan, Tapi Kompetensi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham resmi melakukan perombakan kabinet pemerintahan dengan melantik sejumlah pejabat baru di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar. Mereka yang dilantik sebanyak 46 orang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawasan dan pejabat fungsional, (Eselon […]

Read more
Makassar

Acara Penamatan dan Pelepasan Kelas 6 SD Negeri Parinring Makassar Diadakan Sederhana Tapi Khidmat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Acara penamatan dan pelepasan kelas 6 UPT SPF SD Negeri Parinring, Tahun Ajaran 2024/2025, yang diadakan sederhana di halaman sekolah pada Sabtu (14 Juni 2025) berlangsung khidmat. Tarian, musik, lagu, dan puisi dipersembahan oleh murid-murid sebagai tanda terima kasih kepada guru dan orangtua. Kepala UPT SPF SD Negeri Parinring, Andi Etty Cahyani, […]

Read more