Ziarah Kubur, Bolehkah Menurut Islam?

Oleh : Ustad Syamsunar Nurdin

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Nyekar atau ziarah kubur hampir menjadi budaya masyarakat Indonesia menjelang Ramadhan dan saat Idul Fitri.

Banyak masyarakat melakukan ziarah kubur para wali atau kerabat yang mendahului menghadap sang khalik.

Pada awalnya ziarah kubur adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan, dikarenakan banyak ummat Islam yang masih meyakini adanya kekuatan gaib yang dapat diminta pertolongan untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi, tak terkecuali orang Arab pada awal Islam. Hal ini dikhawatirkan melahirkan kemusyrikan, sehingga Islam pun melarang.

Tetapi ketika ummat Islam telah memiliki pengetahuan dan akidah yang kuat, maka Rasulullah membolehkan iarah kubur sebagai pengingat akan hari akhir.

Sebagaimana hadis yang dirawikan oleh Imam Turmudzi Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallama bersabda:

قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ

Artinya: “Sungguh dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. (Kini) telah diijinkan bagi Muhammad untuk berziarah ke kubur ibunya. Maka berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat.”

Dari hal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa ziarah kubur dapat dikategorikan haram jika pengetahuan atau aqidah ummat belum memahami Islam secara kaffah, jika pengetahuan tentang aqidah sudah dianggap baik, dan memahami ziarah kubur sebagai pengingat akan adanya hari kemudian, bukan sebagai ajang ritual mistik, maka hal itu dibolehkan.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana kondisi ummat Islam kekinian, apakah sudah paham akan aqidah sesuai Qur’an dan Hadis jawabnya hanya Allah dan Rasulnya yang tahu.

Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Nashâihul ‘Ibâd menuturkan ada 4 motivasi orang melakukan ziarah kubur:

Pertama, ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat mati dan akhirat.

Kedua, ziarah kubur dengan tujuan untuk mendoakan orang yang ada di dalam kuburan. Menurut Syekh Nawawi ziarah dengan tujuan ini disunahkan bagi setiap orang muslim.

Ketiga, ziarah kubur dengan motivasi untuk tabarruk atau mendapatkan keberkahan. Ziarah dengan tujuan ini disunahkan dengan mengunjungi kuburnya orang-orang yang dikenal baik pada waktu hidupnya.

Ziarah dengan motivasi sering dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia khususnya warga Nahdliyin.

Keempat, ziarah kubur dengan motivasi untuk memenuhi hak ahli kubur yang diziarahi, seperti ziarah ke makam orang tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Makassar

Pemkot Makassar Jajaki Kerja Sama Kemenlu, Promosi Pariwisata dan Maritim ke Pasar Global

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar terus membuka ruang kolaborasi strategis untuk mendorong akselerasi pembangunan daerah ke level global. Kali ini, peluang kerja sama lintas sektor dijajaki bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, dengan fokus pada penguatan sektor pariwisata dan kemaritiman sebagai dua potensi unggulan Kota Makassar. Upaya tersebut mengemuka dalam kunjungan resmi Wali […]

Read more
Makassar SULSEL

Musrenbang Kecamatan Mamajang 2026 Bahas Drainase, Koperasi Merah Putih, dan AMDAL

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Mamajang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan pada 26 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam merumuskan usulan pembangunan prioritas yang akan diusulkan pada tahun anggaran mendatang. Musrenbang tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Bappeda Kota Makassar, Kepala Dinas P2, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta sejumlah anggota DPRD […]

Read more
Makassar SULSEL

Tingkatkan Akuntabilitas, Itjenal Laksanakan Taklimat Awal Reviu Laporan Keuangan Semester II 2025 di Kodaeral VI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut (Itjenal) secara resmi melaksanakan Taklimat Awal Reviu Laporan Keuangan (LK) Unit Organisasi TNI AL Semester II Tahun Anggaran 2025 di wilayah Komando Daerah TNI Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) pada hari Senin (26/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari siklus pengawasan tahunan untuk menjamin transparansi dan akurasi data […]

Read more