Sindikat Narkoba di Kecamatan Biringbulu, Diamankan Satua Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tiga warga Kabupaten Gowa yang berdomisili di Lingkungan Borong Bulo,.Kel Tonririta, Kecamatan Biringbulu diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa pasca menguasai sabu.

Penangkapan berawal adanya informasi dari warga yang resah dengan keberadaan para pelaku, yang sering melakukan transaksi sabu dengan masyarakat di Kecamatan Biringbulu.

Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat bertransaksi. Pelaku memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon, kemudian para pelanggan datang ke rumah dan melakukan transaksi.

Ketiga pelaku ini berhasil diamankan dihari yang sama pada tanggal 08 Februari 2021 dan waktu yang berbeda.

“Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial Kel SJ (25), petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan, Lel. RJ (32), petani yang menguasai sabu seberat 3,34 gram,” ungkap Kasubbag Humas saat merelease kasus tersebut bersama Kasat Narkoba dihadapan awak media pada Rabu pagi (10/2/2021).

Untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandar sabu berinisial Lel. SL (39) saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram.

“Dua pengedar ini mendapatkan sabu dari sang bandar, kemudian menjual sabu seharga Rp300 ribu/saset kepada para petani,” terang Tambunan. .

Dari hasil interogasi, sang bandar menjelaskan, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar, dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL di wilayah Takalar.

Bandar sabu membeli sabu seharga Rp1.200. 000/ gram di Makassar, selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp200 ribu lalu dijual ke petani seharga Rp300 ribu.

Dan dalam sebulan pelaku bisa memesan 20 gram dan bila stok mulai habis, sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar.

Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.

Sumber Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan TNI dalam menjaga stabilitas serta keamanan wilayah.  Hal ini disampaikan saat menghadiri tradisi lepas sambut Pangdam XIV/Hasanuddin di Balai Prajurit M Jusuf, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (3 November 2025). Seremoni berlangsung khidmat, menandai pergantian […]

Read more
Makassar SULSEL

Sekda Sulsel Jufri Rahman Menerima Audiensi PT Pelindo Regional IV dan PT DLU Cabang Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima audiensi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional IV dan PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Makassar, membahas persiapan kegiatan “Sulsel Ekspor Day” yang akan mendorong peningkatan layanan ekspor langsung atau direct call di Makassar New Port (MNP).  Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Sekprov Sulsel, Kantor […]

Read more
Makassar SULSEL

Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+), Pemkot Makassar Kembali Unjuk Gigi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi kembali mendapat panggung di tingkat nasional. Lewat inovasi unggulannya, Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+), Pemkot Makassar kembali unjuk gigi dengan mengikuti ajang Top Digital Awards 2025, salah satu inovasi di bidang transformasi digital pemerintahan. Wali Kota Makassar, Munafri […]

Read more