GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa diamankan Unit Intel Polsek Tombolo Pao.
Ketiga terduga pelaku berinisial Lel. MA (16), Lel.IN (22), dan Lel.MZ (23). Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda, diantaranya Dusun Bontotangga Desa Kanreapia, Dusun Bontolebang Desa Kanreapia dan di Buluballea Kel.Pattapang Kec.Tinggimoncong pada Jumat malam (26 Februari 2021).
Peran dari masing-masing pelaku yakni, ada yang menjadi bandar, kurir, pengedar bahkan mereka juga sebagai pengguna.
Yang lebih miris lagi, ketiga terduga pelaku merupakan petani di dua kecamatan yakni Kecamatan Tinggimoncong dan Kecamatan Tombolo Pao.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh
Kanit Intel Polsek Tombolo Pao AIptu Yayan Sutarya bersama angggotanya. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 8 saset sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.
“Terduga pelaku telah kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Gowa untuk proses lebih lanjut, sekaligus untuk dikembangkan,” ungkap Kapolsek Tombolo Pao AKP. Jamarrang.
Tidak menutup kemungkinan ketiga terduga pelaku masih ada kaitannya dengan beberapa pelaku yang telah diamankan Sat Narkoba di Kec Tombolo pada beberapa waktu lalu.
“Namun, untuk mengetahui perkembangannya kita tunggu hasil penyelidikan Satuan Narkoba Polres Gowa,” ungkap Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan.
Editor : Jesi Heny
Sumber : Humas Polres Gowa