WAJO, EDELWEISNEWS.COM – DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi warga terkait adanya tiang listrik gardu trafo milik PT. PLN Persero Watangpone yang berdiri di lahan milik H. Pagala di Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kamis (26/8/2021). Gardu tersebut berdiri tanpa sepengetahuan H.Pagala dan diminta untuk digeser.
Penyampaian aspirasi didampingi LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo yang diketuai Marsose, dan ada beberapa LSM lain juga yang turut hadir.
Marsose menyampaikan kalau pihak PLN Persero Cabang Watangpone telah mendiskriminasi warga, karena di lahan H. Pagala berdiri tiang trafo listrik. Ketika diminta untuk digeser malah pihak pemilik tanah yang disuruh membayar biayanya. Tutur Marsose di hadapan anggota DPRD dan perwakilan PLN Persero Cabang Watangpone.
Marsose juga memaparkan, kalau Pihak PLN Cabang Watangpone membuat dua perincian biaya yang berbeda, yang pertama Rp 56.540.757 dan rincian kedua Rp. 57.416.000, hingga tidak diketahu mana yang benar.
“Pertanyaan kami apakah ada aturan Undang-undang yang mengatur jika pemindahan tiang listrik dibebankan ke pemilik tanah,” ujarnya.
“Kami meminta pihak PLN segera melakukan pergeseran tiang listrik gardu trafo di lokasi yang sama sekitar kurang lebih 2 meter. Itu merupakan solusi yang ditawarkan dari pemilik lahan. Jika pihak PLN Persero Cabang Watangpone, Ranting Sengkang tidak mengindahkan, maka kami selaku aspirator akan melakukan somasi kepada PLN Cabang Watangpone Ranting Sengkang. Dan dalam waktu 1 bulan tidak digeser kami akan melaporkan ke pihak berwajib sebagai kasus penyerobotan,” tegas Marsose.
PLN Persero Cabang Watangpone, yang diwakili Manajer PLN Sengkang, Mukhsin, menjelaskan, kalau kapasitas PLN Sengkang hanya sebagai pelaksana pelayanan, dan tidak bisa bertindak sendiri tanpa ijin dari pihak PLN Cabang Watangpone,” terangnya.
Mukhsin juga mengatakan bahwa permohonan H. Pagala untuk memindahkan tiang listrik yang menentukan atau pengambil keputusan adalah PLN Bone. Jadi permohonan harus ditujukan ke PLN Cabang Watangpone, bukan PLN Sengkang. Dan untuk biaya pergeseran tiang listrik merupakan keputusan perusahaan PLN Persero, berdasarkan keputusan General Manajer PT. PLN Persero wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Dan kasus adanya tiang listrik berdiri di tanah H. Pagala kami tidak tahu, karena baru bertugas di PLN Sengkang,” imbuhnya.
“Namun, aspirasi sudah kami catat, dan Insya Allah secepatnya kami tindaklanjuti ke PLN Cabang Watangpone, dan pelayanan kami di PLN Sengkang akan terus diperbaiki,” kata Mukhsin.
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Muhammad Yunus Panaungi selaku tim penerima aspirasi mengatakan, kalau keputusan biaya pergeseran tiang listrik adalah aturan perusahaan, bukan Undang-undang, atau bukan aturan pemerintah. Kronologisnya pihak PLN memanfaatkan tanah warga tanpa persetujuan pemilik, tanpa ganti rugi.
“Sekarang warga meminta agar digeser tiang listrik tanpa meninggalkan lokasi, justru kenapa meminta ganti rugi ke pemilik tanah, apa tidak terbalik namanya,” ujar legislator senior Partai Golkar ini.
Hal senada diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Anwar MD, kalau kasus seperti ini hanya sebagian kecil yang terungkap, masyarakat punya hak milik dan sertifikat tapi lahannya dipake tanpa izin.
“Alangkah baiknya pihak ketiga dari PLN sebelum mendirikan tiang listrik dan gardu trafo lebih dulu minta izin ke pemilik lahan, agar diberikan petunjuk bahwa disini bagus berdiri tiang listrik, supaya kedepannya pemilik tanah tidak diganggu kalau mau mendirikan bangunan atau kegiatan lain. Setidaknya kalau bisa dibatas tanah sangat bagus,” kata H.Anwar MD.
Ketua Tim penerima aspirasi, H.Sudirman Meru mengatakan kalau DPRD Kabupaten Wajo hanya memfasilitasi untuk mencari solusi.
“Sudah hadir Pimpinan Ranting PLN Sengkang, memberikan jawaban. Akan tetapi bukan rananya dalam mengambil keputusan, karena itu rananya PLN Cabang Watangpone,” urainya.
“Untuk itu kami menaruh harapan secepatnya dikomunikasikan ke PLN Cabang Watangpone. Karena masyarakat selain menyampaikan aspirasi juga menyampaikan solusi,” pungkasnya. (IC/APJ)