Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Jakarta tahun 2017-2019.

Penahanan terhadap Dirut PT. Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” ujarnya.

Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

“Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi
Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00,” katanya.

Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja
(SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari
prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).

“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00,” katanya.

Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pol)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional

Divhumas Polri Gelar Gerakan Pangan Murah 2025, Tekan Harga dan Ringankan Beban Masyarakat

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Divisi Humas Polri menggelar Gerakan Pangan Murah 2025 bekerja sama dengan Perum Bulog yang berlangsung di Lapangan Apel Divhumas Polri, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan dan membantu meringankan beban masyarakat. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu […]

Read more
Makassar Nasional SULSEL

Munafri Temani Titiek Soeharto dan Amran Sulaiman Nikmati Sunset di Kapal Phinisi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mengajak Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), dan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, berlayar menggunakan Kapal Phinisi di perairan Pantai Losari, Senin sore (11/8/2025). Pelayaran ini menjadi penutup rangkaian kunjungan Titiek Soeharto bersama rombongan dalam […]

Read more
Jakarta

DPP GAN Teken MoU Sinergitas dengan SCI, Dukung Program Ketahanan Pangan dan Energi Presiden Prabowo

JAWA BARAT, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat Garuda Astacita Nusantara (DPP GAN) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Sinergitas dengan Sorgum Center Indonesia (SCI). Penandatanganan MoU ini sebagai upaya mengembangkan tanaman Sorgum guna mendukung program ketahanan pangan dan energi Presiden Prabowo, yang dilaksanakan di Sekemala Integrated Farming (SEIN FARM) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota […]

Read more