Legislator Makassar, Irwan Djafar Menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda tentang Retribusi Jasa Umum

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM.- Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar kembali menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, di Grand Maleo Hotel Makassar, Minggu (9/4/2023).

Legislator Fraksi Partai Nasdem ini sengaja mengambil tema tentang Retribusi Jasa Umum karena masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan retribusi dan pajak.

“Banyak yang belum paham apa bedanya pajak dengan retribusi. Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib, sama dengan zakat yang wajib memang dibayarkan,” ujarnya.

Sedangkan retribusi, jelas Irwan, adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas pemilik atau pengguna sebagai syarat mendapatkan manfaatnya.

“Tapi kalau retribusi kita bayar kalau ada manfaatnya, seperti kalau kita parkir di tempat umum ataupun membayar retribusi sampah yang memang langsung mendapat layanan dari petugasnya,” jelasnya.

Irwan Djafar berharap dalam sosialisasi Perda tersebut bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi jasa umum. Sehingga, mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam membayarkan retribusi.

Lukmanul Hakim dari Dinas PTSP Kota Makassar menyampaikan retribusi terbagi dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi sangat berbeda dengan pajak, kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” terangnya.

Retribusi jasa umum ini juga, kata Lukman, disiapkan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam memberikan bayaran kepada pungutan dari pemerintah terhadap layanan umum.

“Ada beberapa contohnya misalnya pelayanan kesehatan, pelayanan pengendalian kendaraan bermotor, kemudian pemeriksaan pemadam kebakaran dan beberapa layanan umum lainnya,” jelasnya.

Lurah Minasaupa, Ibrahim menjelaskan soal retribusi jasa umum yang ada di kelurahan misalnya soal pelayanan kesehatan, kadang masyarakat belum tahu persis seperti apa aturannya berlaku.

“Jadi ada beberapa layanan kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah mana yang gratis atau tidak, karena ada BPJS, Jamkesda, dan KIS, jadi ada wilayah tertentu yang harus dipahami,” ujarnya.

Kemudian terkait dengan retribusi layanan persampahan dan kebersihan, kata Ibrahim, kebijakan pemerintah kepada masyarakat cukup besar dan memudahkan.

“Untuk layanan persampahan ini tetap kita sama ratakan di semua lorong-lorong, khususnya di Minasaupa, daripada ribut warga lagi, lebih baik dibayarkan dengan harga yang sama dulu,” bebernya.

“Olehnya itu saya mengajak semua untuk maksimalkan pembayaran retribusi kita, karena inilah yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kita di Makassar,” pungkasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Melinda Aksa Tinjau TPS3R Kelurahan Untia, Dorong Sinergi Atasi Sampah dan Dukung Urban Farming

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua TP PKK Kota Makassar, Ny. Melinda Aksa, melakukan kunjungan lapangan ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Jumat (27/6/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen TP PKK Kota Makassar untuk mendukung upaya pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang ramah lingkungan, sekaligus mendorong penguatan program urban farming […]

Read more
Makassar SULSEL

Kepala Bappeda Makassar Hadiri Perumusan Rancangan Akhir RKPD Kota Makassar Tahun 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Rabu (25 Juni 2025), bertempat di Ruang Rapat Bappeda, berlangsung Perumusan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Makassar Tahun 2026. Momen ini adalah puncak dari serangkaian proses perencanaan yang telah melibatkan berbagai pihak. Finalisasi dokumen RKPD ini dihadiri langsung oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar. Kehadiran TAPD memastikan […]

Read more
Makassar Olahraga

Karateka SD Negeri Parinring Wakili Kecamatan Manggala Ikut O2SN 2025 Tingkat Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Muh Zikrullah Yanur, siswa SD Negeri Parinring, mewakili Kecamatan Manggala dalam gelaran Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tingkat Kota Makassar. Karateka cilik yang baru saja naik ke kelas 6 itu, hadir dalam upacara pembukaan O2SN 2025 Tingkat Kota Makassar, di Lapangan Karebosi, Kamis (26 Juni 2026). Pelaksanaan O2SN 2025 Tingkat Kota Makassar […]

Read more