Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin (4 Maret 2024), sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskan bahwa 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu anak inisial AN (9) dan AZ (8). Pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Aiptu M. Iskandar, P, S.H., M.H bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihak Polres berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas,” ucap Kanit Jatanras Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban.

Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya. Informasi dari pelaku menyebutkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi oleh korban.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, melalui Plt. Kasihumas IPDA Udin Sibadu, S.H dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Selain terkait kejadian ini, Kapolres Gowa juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa, apabila di kemudian hari terjadi hal yang serupa maupun kejadian lainnya yang dianggap berpotensi untuk menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Hasan Fadhlyh Jadi Kasat Lantas Pertama Polresta Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS COM – AKP Hasan Fadhlyh, S.H resmi mengemban amanah sebagai Kasat Lantas Polresta Gowa, sekaligus mencatat sejarah sebagai perwira pertama yang memimpin Satuan Lalu Lintas setelah status Polres Gowa meningkat menjadi Polresta. Amanah itu menempatkannya di garda terdepan dalam membangun wajah baru pelayanan lalu lintas di Kabupaten Gowa yang semakin dinamis. Pelantikan yang […]

Read more
Makassar SULSEL

Appi Minta PDAM Makassar Utamakan Kualitas Layanan dan Jaga Likuiditas Perusahaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar, menjadikan peningkatan kualitas pelayanan distribusi air bersih serta menjaga keuangan dan likuiditas perusahaan sebagai fokus utama dalam menjalankan roda perusahaan. Penegasan itu disampaikan Munafri saat menghadiri kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-102 Perumda Air Minum […]

Read more
Makassar SULSEL

49 Ruas Jalan Program MYP Pemprov Sulsel Dalam Tahap Pengerjaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pembangunan infrastruktur jalan melalui program Multi Years Contract (MYP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, sudah ada 49 ruas jalan yang sedang dikerja. Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ihsan, menyampaikan, bahwa progres pengerjaan fisik pada Paket MYP 1 hingga 6 saat […]

Read more