Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin (4 Maret 2024), sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskan bahwa 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu anak inisial AN (9) dan AZ (8). Pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Aiptu M. Iskandar, P, S.H., M.H bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihak Polres berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas,” ucap Kanit Jatanras Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban.

Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya. Informasi dari pelaku menyebutkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi oleh korban.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, melalui Plt. Kasihumas IPDA Udin Sibadu, S.H dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Selain terkait kejadian ini, Kapolres Gowa juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa, apabila di kemudian hari terjadi hal yang serupa maupun kejadian lainnya yang dianggap berpotensi untuk menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pimpin Kenkat Perwira Periode 1 April, Dankodaeral VI : Ini Amanah, Bukan Sekadar Rutinitas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Kodaeral VI (Dankodaeral VI) Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M memimpin langsung Laporan Kenaikan Pangkat Perwira Kodaeral VI periode 1 April 2026 yang berlangsung di Gedung Sultan Hasanuddin, Mako Kodaeral VI, Rabu (1/4/2026). Sebanyak 46 Perwira Kodaeral VI juga melaporkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, yang terdiri dari […]

Read more
Makassar SULSEL

Halalbihalal IKA Fakultas Hukum Unhas Angkatan 87, Silaturahmi Selamanya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – “Saya bersyukur selalu dipertemukan dengan orang-orang baik, dan para sahabat yang selalu mendukung, berkolaborasi dalam kebajikan,” kata Muhammad Burhanuddin. Pria yang akrab disapa Om Boer itu, menyampaikan terima kasih kepada sahabat-sahabatnya dalam kegiatan Halalbihalal Angkatan ’87 Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum UNHAS, yang digelar di Kedai Kopi Nyeruput to Riolo, Royal […]

Read more
Pangkep SULSEL

Desa Adat dan Pemuda Ditekankan sebagai Pilar Penguatan Bhinneka Tunggal Ika

PANGKEP, EDELWEISNEWS.COM — Anggota MPR RI Dapil Sulawesi Selatan, Andi Muh Ihsan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan tema “Peran Desa Adat dan Pemuda dalam Memperkuat Bhinneka Tunggal Ika sebagai Modal Sosial Pembangunan Daerah”, Pangkep (15 Maret 2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya peran kearifan lokal dan generasi muda dalam […]

Read more