Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin (4 Maret 2024), sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskan bahwa 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu anak inisial AN (9) dan AZ (8). Pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Aiptu M. Iskandar, P, S.H., M.H bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihak Polres berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas,” ucap Kanit Jatanras Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban.

Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya. Informasi dari pelaku menyebutkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi oleh korban.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, melalui Plt. Kasihumas IPDA Udin Sibadu, S.H dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Selain terkait kejadian ini, Kapolres Gowa juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa, apabila di kemudian hari terjadi hal yang serupa maupun kejadian lainnya yang dianggap berpotensi untuk menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Walikota Makassar, Munafri Arifuddin Dukung Makassar Arts Forum Diaktifkan Kembali

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – “Kalau kita mau Makassar Arts Forum dibawa kembali, dihidupkan, Pemkot Makassar pasti support. Kita memang mau kesenian dan kebudayaan menjadi satu kekuatan dan daya dorong,” ujar Walikota Makassar, Munafri Arifuddin. Appi, demikian sapaan akrab Munafri Arifuddin, menyampaikan hal itu saat menerima audiensi sejumlah seniman, budayawan, penulis, dan pegiat seni, yang tergabung dalam […]

Read more
Makassar SULSEL

Wakil Wali Kota Makassar Mengapresiasi Kehadiran JMSI di Sulsel, Media Siber Berperan Mendorong Literasi Digital

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi jajaran Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan di Ruang Wakil Wali Kota, Rabu (5/11/2025). Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, membahas penguatan peran media siber serta percepatan transformasi digital pelaku UMKM di Kota Makassar. Dalam pemaparannya, Ketua JMSI Sulsel menyampaikan, bahwa […]

Read more
Makassar SULSEL

Dekatkan Pelayanan kepada Warga, Disdukcapil Makassar Dirikan Booth di Gebyar UMKM Fiesta 2025

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM — Sebagai rangkaian HUT ke – 418 Kota Makassar, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar menggelar Gebyar UMKM Fiesta 2025. Gebyar UMKM Fiesta dibuka Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Plaza Mall Ratu Indah, Rabu (5/11/2025) dan akan berlangsung hingga 7 November 2025. Kegiatan yang digelar di salah satu Mal yang selalu […]

Read more