Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin (4 Maret 2024), sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskan bahwa 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu anak inisial AN (9) dan AZ (8). Pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Aiptu M. Iskandar, P, S.H., M.H bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihak Polres berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas,” ucap Kanit Jatanras Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban.

Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya. Informasi dari pelaku menyebutkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi oleh korban.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, melalui Plt. Kasihumas IPDA Udin Sibadu, S.H dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Selain terkait kejadian ini, Kapolres Gowa juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa, apabila di kemudian hari terjadi hal yang serupa maupun kejadian lainnya yang dianggap berpotensi untuk menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Peringati HLH 2026, Kecamatan Ujung Pandang Angkut 108 Kilogram Sampah dari Laut dan Pesisir Losari

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menggelar aksi gotong royong membersihkan kawasan pesisir dan laut di sepanjang Pantai Losari hingga Dermaga Kayu Bangkoa, Sabtu (6/6/2026). Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan pesisir, mencegah pencemaran laut, menyelamatkan ekosistem […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Tekankan Adab dan Etika Siswa Lewat Kurikulum Berbasis Kearifan Lokal

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya penguatan etika, adab, dan penghormatan kepada orang tua melalui pendidikan berbasis kearifan lokal. Menurutnya, kecerdasan intelektual harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter dan akhlak generasi muda. Hal tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri kegiatan Celebration 2026 bertema “Symphony of Gratitude, Honoring Alamanda Memories and New Beginnings” […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Pimpin Plogging HLH 2026, Ingatkan Warga Makassar Soal Sampah dan Iklim

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassarmenunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui aksi plogging atau jalan sehat sambil memungut dan memilah sampah dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia 2026, Sabtu (6/6/2026). Aksi kebersihan ini dimulai dari halaman Kantor Balai Kota Makassar dan menempuh rute sekitar satu kilometer menuju Jalan Nusantara. Sepanjang perjalanan, […]

Read more