Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam pada Pilkada 2024

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak suasana politik semakin memanas. Para kandidat dan juru kampanye serta pendukung kandidat mulai aktif menyampaikan program serta janji politik para kandidat.

Namun, kampanye tidak selalu berjalan dengan cara yang positif. Di tengah hingar-bingar politik, sering muncul fenomena saling serang antar kandidat dan pendukung yang tak bisa dihindari.

Seperti yang dikutif dari tempo.co. Inilah yang memunculkan dua istilah yang sering terdengar: kampanye negatif dan kampanye hitam. Apa sebenarnya perbedaan keduanya?

Kampanye negatif: menonjolkan kelemahan dengan data nyata

Kampanye negatif dilakukan dengan cara menyoroti kelemahan atau kesalahan lawan politik berdasarkan data yang nyata dan akurat. Misalnya, ada pihak yang mengungkapkan data utang luar negeri calon presiden petahana sebagai strategi untuk menurunkan citranya di mata pemilih. Kampanye seperti ini dianggap sah secara hukum, bahkan bisa membantu pemilih dalam mengambil keputusan dengan menampilkan perbedaan yang jelas antara kandidat.

Selain itu, kampanye negatif sering menyoroti perbedaan kebijakan, rekam jejak, dan karakter antara kandidat yang bersaing. Meskipun kadang menimbulkan ketegangan, kampanye ini dapat membuat pemilih lebih sadar akan perbedaan antar calon pemimpin.

Kampanye hitam: serangan berita palsu dan fitnah

Berbeda dengan kampanye negatif, kampanye hitam atau black campaign lebih cenderung ke arah fitnah dan penyebaran berita bohong yang tidak berdasar terkait kandidat tertentu. Kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang dengan tuduhan palsu atau informasi yang tidak relevan.

Misalnya, menuduh seorang kandidat tidak layak menjadi pemimpin karena agama atau rasnya, tanpa ada bukti atau relevansi dengan kapasitasnya sebagai pemimpin.

Dilansir dari laman Law Universitas Indonesia, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, kampanye hitam dilarang dan bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, yang menyatakan bahwa menghina seseorang atau kelompok berdasarkan agama, suku, ras, atau golongan adalah tindakan yang dapat dipidana.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Totok Suhartoyo, memaparkan tiga perbedaan utama antara kampanye negatif dan kampanye hitam. Pertama, dari sisi sumber, pelaku kampanye negatif biasanya jelas, sementara pelaku kampanye hitam sering tidak jelas atau anonim.

Kedua, dari sisi tujuan, kampanye negatif bertujuan untuk mendiskreditkan karakter seseorang, sedangkan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter tersebut. Ketiga, dari sisi kebenaran data, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sedangkan kampanye hitam menggunakan data palsu atau mengada-ada.

Selain sanksi dalam UU Pemilu, kampanye hitam di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE mengancam pelaku kampanye hitam di media sosial dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

JAKARTA, EDELWEISNEWS COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia – Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu tersebut telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah […]

Read more
Jakarta Wajo

Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu Hadiri Rakornas Bawaslu RI, Jaga Netralitas ASN dan Berikan Hak Suara

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024 bersama Bawaslu, yang diikuti oleh kepala daerah se-Indonesia, di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).   Rakor tersebut dalam rangka menyiapkan langkah strategis dengan memaksimalkan upaya pengawasan serta penindakan pelanggaran netralitas ASN. Oleh karena itu, dipandang […]

Read more
Jakarta Olahraga

Atlet Judo Polri Raih Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pesta Pekan Olah Nasional (PON) XXI yang helat di Banda Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Atlet judo Polri Bripda M. Alfiansyah Lubis berhasil merebut medali emas di kategori beregu campuran, Sabtu (14/09/24) di Gelanggang Universitas Syah Kuala, Banda Aceh. Ini merupakan medali kedua personel Bagbinjas Rowatpers SSDM Polri yang mewakili Daerah Khusus […]

Read more