Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam pada Pilkada 2024

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak suasana politik semakin memanas. Para kandidat dan juru kampanye serta pendukung kandidat mulai aktif menyampaikan program serta janji politik para kandidat.

Namun, kampanye tidak selalu berjalan dengan cara yang positif. Di tengah hingar-bingar politik, sering muncul fenomena saling serang antar kandidat dan pendukung yang tak bisa dihindari.

Seperti yang dikutif dari tempo.co. Inilah yang memunculkan dua istilah yang sering terdengar: kampanye negatif dan kampanye hitam. Apa sebenarnya perbedaan keduanya?

Kampanye negatif: menonjolkan kelemahan dengan data nyata

Kampanye negatif dilakukan dengan cara menyoroti kelemahan atau kesalahan lawan politik berdasarkan data yang nyata dan akurat. Misalnya, ada pihak yang mengungkapkan data utang luar negeri calon presiden petahana sebagai strategi untuk menurunkan citranya di mata pemilih. Kampanye seperti ini dianggap sah secara hukum, bahkan bisa membantu pemilih dalam mengambil keputusan dengan menampilkan perbedaan yang jelas antara kandidat.

Selain itu, kampanye negatif sering menyoroti perbedaan kebijakan, rekam jejak, dan karakter antara kandidat yang bersaing. Meskipun kadang menimbulkan ketegangan, kampanye ini dapat membuat pemilih lebih sadar akan perbedaan antar calon pemimpin.

Kampanye hitam: serangan berita palsu dan fitnah

Berbeda dengan kampanye negatif, kampanye hitam atau black campaign lebih cenderung ke arah fitnah dan penyebaran berita bohong yang tidak berdasar terkait kandidat tertentu. Kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang dengan tuduhan palsu atau informasi yang tidak relevan.

Misalnya, menuduh seorang kandidat tidak layak menjadi pemimpin karena agama atau rasnya, tanpa ada bukti atau relevansi dengan kapasitasnya sebagai pemimpin.

Dilansir dari laman Law Universitas Indonesia, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, kampanye hitam dilarang dan bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, yang menyatakan bahwa menghina seseorang atau kelompok berdasarkan agama, suku, ras, atau golongan adalah tindakan yang dapat dipidana.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Totok Suhartoyo, memaparkan tiga perbedaan utama antara kampanye negatif dan kampanye hitam. Pertama, dari sisi sumber, pelaku kampanye negatif biasanya jelas, sementara pelaku kampanye hitam sering tidak jelas atau anonim.

Kedua, dari sisi tujuan, kampanye negatif bertujuan untuk mendiskreditkan karakter seseorang, sedangkan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter tersebut. Ketiga, dari sisi kebenaran data, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sedangkan kampanye hitam menggunakan data palsu atau mengada-ada.

Selain sanksi dalam UU Pemilu, kampanye hitam di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE mengancam pelaku kampanye hitam di media sosial dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta News

Perkuat Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – PT Pertamina (Persero) mencatatkan capaian gemilang dalam ajang Inabuyer B2B2G Expo 2026 dengan total transaksi dan potensi bisnis UMKM binaan sebesar Rp10,6 miliar, terdiri dari transaksi retail Rp1,8 miliar dan potensi business matching Rp8,8 miliar. Capaian ini menegaskan keberhasilan Pertamina dalam mendorong UMKM naik kelas, memperluas akses pasar, dan memperkuat rantai pasok […]

Read more
Jakarta Makassar

Wali Kota Munafri Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota terbaik se-Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) bagi seluruh pekerja. Penghargaan bergengsi Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut, diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin […]

Read more
Jakarta

Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — PT Pertamina (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berkomitmen untuk mencetak generasi unggul dan punya perilaku keberlanjutan. Tepat di Hari Pendidikan, Pertamina membuka program Beasiswa Sobat Bumi tahun 2026 untuk mahasiswa/i di seluruh wilayah Indonesia, dari Sumatra hingga Papua. Program ini terdiri dari tiga kategori, yaitu reguler (Sobat Bumi), […]

Read more