MK Tolak Permohonan Warga Tidak Beragama Diakui dalam Adminduk

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Pada perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

Pasal 61 ayat (1) berkaitan dengan kartu keluarga (KK), sementara Pasal 64 ayat (1) perihal kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji mengatur ketentuan bahwa KK dan KTP memuat kolom agama atau kepercayaan.

Para pemohon mendalilkan, seharusnya data kependudukan di KK dan KTP dapat tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Terkait dalil permohonan itu, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Mahkamah, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk mewujudkan karakter bangsa yang seperti itu, terdapat norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.

Lebih jauh, pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu merupakan keniscayaan, sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan konstitusi.

Mahkamah menilai, pembatasan tersebut merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan. (Antara/ Edel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Makassar

Pemkot Makassar Jajaki Kerja Sama dengan PT Itochu, Bahas Pengelolaan Sampah dan Lampu Jalan

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar terus mendorong kolaborasi internasional dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan publik. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjajaki kerja sama dengan PT Itochu Indonesia, anak perusahaan dari Itochu Corporation. Salah satu dari tiga besar perusahaan perdagangan (trading company) asal Jepang. Rapat koordinasi antara Pemkot Makassar dan PT […]

Read more
Gowa Jakarta SULSEL

Kapolres Gowa Terima Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri pada Musrenbang Polri 2025

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si menerima penghargaan bergengsi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, atas pencapaian luar biasa dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penghargaan yang diberikan dalam kategori “Pelayanan Prima (A)” tersebut merupakan hasil dari pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik mandiri tingkat Polri tahun 2024. […]

Read more
Jakarta TNI / POLRI

Dandim 1420/Sidrap Terima Penghargaan Sebagai Dandim Terbaik pada HUT ke-58 Perum Bulog

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Kodim (Dandim) 1420/Sidrap, Letkol Inf Awaloeddin, menerima penghargaan sebagai salah satu Dandim terbaik pendampingan serap gabah/beras Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan pada momentum Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Perum Bulog, yang digelar di Auditorium Oryza, Kantor Pusat Perum Bulog, Jalan Gatot Subroto Kav. 49, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). Acara syukuran […]

Read more