Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Dua Pemuda, Sita Busur, Anak Panah dan Ratusan Tramadol

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali mencatat keberhasilan dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Gowa.

Pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, personel Jatanras melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan senjata tajam jenis busur di BTN Aura Permai Blok L2 No. 6, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/A/45/IX/2025/SPKT Res Gowa, Polda Sulsel, tanggal 28 September 2025. Adapun terduga pelaku masing-masing berinisial H (28) dan MY (16).

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16 buah anak panah busur, 1 buah ketapel, serta 363 butir obat-obatan jenis Tramadol.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Unit Jatanras melaksanakan patroli dan menerima laporan masyarakat terkait adanya penyerangan oleh sekelompok geng motor di Jalan Baso Dg. Ngawing, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga.

“Tim yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap sekelompok geng motor yang melintas. Namun, salah satu pengendara berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli,” ungkap AKP Bahtiar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MY, polisi menemukan foto anak panah busur di telepon genggamnya. Setelah diinterogasi, MY mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik H. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H beserta barang bukti di BTN Aura Permai, Desa Bontoala.

“Hasil interogasi lebih lanjut, pelaku H mengakui perbuatannya dengan menyuruh MY memposting anak panah busur di media sosial untuk dijual seharga Rp150.000 per unit,” tambah Kasat Reskrim.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Polres Gowa akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk aksi kriminalitas, khususnya peredaran senjata tajam dan obat-obatan berbahaya, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gowa,” tegas AKP Bahtiar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Munafri : Setiap Rupiah dalam APBD Harus Kembali Menjadi Manfaat bagi Masyarakat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar menegaskan, bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus memastikan belanja daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Kota Makassar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota […]

Read more
Gowa SULSEL

Polresta Gowa Edukasi Siswa SMKN 4 Gowa soal Tertib Lalu Lintas dan ETLE

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui program Police Goes to School di SMKN 4 Gowa, Senin (28 September 2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 Wita itu menyasar siswa dan siswi serta guru dan staf SMKN 4 Gowa. Personel Satlantas […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Peringati HUT ke-81 TNI, Pejabat Utama Kodaeral VI Hadiri Ziarah Rombongan di TMP Panaikang Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Komandan Kodaeral VI Laksamana Pertama TNI Dr. Arya Delano, S.E., M.Pd., M.Han mewakili Komandan Kodaeral VI, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M menghadiri Acara Ziarah Rombongan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Tahun 2026. Kegiatan khidmat ini bertempat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar, pada […]

Read more