Kemenhub Bakal Gelar Rapat Maraton Bahas Tarif Ojek Online

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membahas penyesuaian tarif transportasi online (tarif ojek online) pada Kamis 23 Januari 2020. Pembahasan tersebut dilakukan dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.

“Hari Kamis kami akan melakukan rapat kembali. Kalau Kamis itu dengan temen – temen KL, karena itu kan bukan hanya tarif, di situ juga ada kemitraan juga yang diusung sama mereka,” kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani di Subang, Jawa Barat, Senin (20/1/2020).

Dia mengatakan, dalam agenda pertemuan dengan K/L akan disampaikan beberapa tuntutan-tuntutan dari para pengemudi ojek online. Adapun beberapa K/L yang dilibatkan diantaranya adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UMKM, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“(Intinya) menyampaikan tuntutan dari temen-temen dari komunitas sikap kita seperti apa nanti,” imbuh dia.

Usai melangsungkan pertemuan dengan KL, pada Jumat (24/1) mendatang pihaknya juga akan melanjutkan pertemuan dengan seluruh aplikator ojek online dan beberapa pemangku kepentingan lain. Adapun agenda pertemuan ini akan membahas mengenai penyesuain tarif yang akan ditetapkan.

“Pada hari Jumat kita akan mengundang mereka membahas bagaimana tarif ojek online itu, kita lihat opsinya bisa tetap, bisa naik atau bisa turun. Karena kan BBM saja harganya turun. Nanti kita coba itung,” ujarnya.

Bisa Revisi

Pengemudi ojek online (ojol) menuju Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk berunjuk rasa di Jakarta, Rabu (15/1/2020). Mereka mengajukan dua tuntutan yaitu payung hukum dan mengubah skema tarif dan berharap DPR serta pemerintah membuat Undang-undang (UU) terkait ojol. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dia menambahkan, jika di dalam pertemuan itu diputuskan penyesuaian maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan merevisi atau merubah Peraturan Menteri (PM)Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan juga PM Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Dengan Aplikasi.

“Iya saya kira kalau sudah keputusan bersana harus dilaksanakan, artinya kita harus merubah PM 12 kita dan 348 kita,” tandas dia. (lip6)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional News

Kapolri Ajak Ojek Online Bersinergi Jaga Kamtibmas

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak komunitas ojek online (ojol) untuk bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ajakan itu disampaikan saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Pantauan di lokasi, ratusan pengemudi ojol hadir dengan mengenakan rompi biru bertuliskan “Jaga Jakarta bersama Polda Metro Jaya”. Suasana apel […]

Read more
Jakarta

Korbid PKSP KPI Pusat Ditugaskan ke Kalimantan Utara, Kawal Pembentukan KPID ke-34 di Indonesia

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menugaskan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, untuk bertugas di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, terhitung mulai Senin 20 Oktober hingga 10 November. Penugasan ini dilakukan dalam rangka mendampingi dan mengawal proses pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan […]

Read more
Jakarta SULSEL TNI / POLRI

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Rusdi Hartono Tiga Tahun Berturut-Turut Raih Penghargaan Nasional

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional, dengan meraih penghargaan Kompolnas Awards 2025 Kategori Terbaik Tingkat Polda Kelompok A. Penghargaan diserahkan secara resmi dalam acara nasional di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2025. Kapolda untuk ketiga kalinya secara berturut-turut berhasil meraih Kompolnas Award. […]

Read more