WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPD asal Sulawesi Selatan, Andi Muh. Ihsan kembali menggelar sosialisasi 4 pilar kebangsaan. Kali ini digelar di Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Selasa (10/11/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Andi Ihsan menekankan tentang pentingnya memahami 4 Pilar Kebangsaan. “Dengan memahami 4 pilar ini kita akan makin mencintai negara kita sendiri,” ujarnya.
Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh, agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.
Empat pilar disebut juga fondasi atau dasar yang menentukan kokohnya bangunan.
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat.
Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.
Konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda.
Pada prinsipnya, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain.
Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tercapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Berikut penjelasan 4 Pilar Kebangsaan.
Pancasila
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Sebagai dasar NKRI, Pancasila memiliki fungsi sangat fundamental.
Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat Pancasila yuridis formal maka mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional.
Pancasila menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Pancasila merupakan rujukan, acuan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa.
Dalam proses perumusan dasar negara, Presiden Soekarno menuangkan konsep dasar negara ke dalam pengertian dasar falsafah (philosofische grondslag) dan pandangan komprehensif dunia (weltanschauung) secara sistematik dan koheren.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia, di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Rumusan lima dasar negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusaiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia.
Dasar negara ini kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa.
Karena itu, Pancasila disepakati secara nasional, merupakan perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.
UUD 1945
Nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa.
Keluhuran nilai dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan pembukaan dan bahkan tidak mengubahnya.
Terdapat empat kandungan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan komitmen untuk tidak mengubahnya, yaitu:
- Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
- Terdapat empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
- Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan
- Nilainya sangat tinggi bagi bangsa dan negara Indonesia sebab dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.
NKRI
Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.
Dalam pembangunan karakter bangsa dibutuhkan komitmen terhadap NKRI.
Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia dalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI.
Bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI.
Maka rasa cinta terhadap tanah air perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa.
Pembangunan karakter bangsa melalui pengembangan sikap demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Pembangunan karakter harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa, bukan memecah belah NKRI.
Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia.
Tidak bisa dipungkiri, Indonesia terdiri dari beragamnya suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Keberagaman ini harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosio-kultural, bersifat kodrati dan alamiah.
Keberagaman bukan untuk dipertentangkan apalagi diadu antara satu dengan yang lain sehingga berakibat pada terpecah belah.
Oleh sebab itu, Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemilihan nilai-nilai empat pilar adalah untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan.
Dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan, serta bersatu padu mengisi pembangunan agar bangsa Indonesia lebih maju dan sejahtera.
Empat Pilar Kebangsaan menyasar pada penyelenggara negara dan kelompok masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Sosialisasi dilaksanakan dengan berbagai metode dan melalui praktik di lingkungan instansi-instansi di setiap tingkatan pemerintahan, perusahaan negara dan swasta, organisasi kemasyarakatan, partai politik dan kelompok masyarakat lainnya.
Penulis : Jesi