Anggota DPRD Riau : Cabut Izin Usaha Korporasi yang Membakar Hutan

PEKAN BARU, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho mengatakan, izin usaha korporasi yang membakar hutan dan lahan untuk pembukaan perkebunan baru di Riau harus dicabut.

“Kalau perlu mereka juga harus diusir dari Riau, karena tindak kejahatan pembakaran hutan itu telah merugikan masyarakat daerah ini,” tegas Agung Nugroho.

“Masyarakat banyak dirugikan, akibat asap banyak usaha yang tidak jalan, dan pantas izin usaha korporasi itu dicabut jika terbukti bersalah, kebijakan ini sebagai peningkatan sanksi bagi pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan itu,” kata Agung di Pekanbaru, Senin.(16/9).

Menurut Agung, peningkatan sanksi diperlukan agar korporasi tidak sewenang-wenang melakukan kejahatan serupa. Terbukti kini kabut asap semakin parah dan mana mungkin ada asap kalau tidak ada api, artinya ada yang memicu terjadinya kebakaran itu.

Ia menyebutkan, DPRD Riau sepakat dengan tuntutan masyarakat itu, khususnya sepakat dengan pernyataan sikap mahasiswa yang juga tadi menagih janji Jokowi, serta melepaskan masyarakat yang dituduh menjadi aktor pembakaran lahan.

“Oleh karena itu kita perlu lebih meningkatkan pemberian sanksi kepada pelaku yang terbukti melakukan aksi membakar hutan, sebagai efek jera dan kejahatan serupa tidak menjadi contoh bagi perusahaan lainnya,” jelasnya.

Berkaitan dengan aksi demonstrasi yang digelar ribuan mahasiswa berasal dari sejumlah perguruan tinggi daerah itu yang menuntut DPRD segera menuntaskan bencana ulah manusia ini, legislator itu juga berjanji memberikan lahan yang bermasalah kepada masyarakat untuk dikelola.

Upaya ini diperlukan untuk mendorong peningkatan perekonomian masyarakat, akan tetapi pemberian lahan tersebut tetap diatur oleh pemerintah sesuai regulasi.

“Tanah-tanah yang bermasalah itu akan kita berikan kepada masyarakat untuk dikelola, selain itu dewan kini juga sedang mengumpulkan lokasi titik api, perusahaan yang terlibat pembakaran serta berapa jumlah perusahaan yang akan diberikan sanksi,” terangnya. (ant)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lingkungan Makassar SULSEL

Langit Makassar Berkabut, BPBD Ingatkan Bahaya PM2.5! Fadli Tahar : Jangan Tunggu Sesak untuk Melindungi Diri

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kualitas udara masuk kategori tidak sehat pada pengukuran di Maros. Asap kebakaran hutan dan lahan serta pergerakan angin menjadi faktor yang perlu diwaspadai masyarakat Sulawesi Selatan. Kabut asap bukan sekadar membuat langit terlihat suram. Di balik udara yang tampak biasa, terdapat partikel polutan berukuran sangat kecil yang berpotensi masuk jauh ke dalam […]

Read more
Lingkungan Makassar SULSEL

Pusdal LH Suma Puji Perubahan TPA Tamangapa: Sebut Sanksi Administratif Berpeluang Dicabut

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH Suma), Dr. Azri Rasul mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Menurut Azri, pembenahan yang dilakukan di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menunjukkan perkembangan signifikan, terutama dalam penataan landfill, pengelolaan air lindi, hingga pemanfaatan […]

Read more
Lingkungan Makassar SULSEL

Konsep RTH Sepanjang Pedestrian Jalan Kajaolalido -Thamrin, Pemkot Siapkan Pohon “Natif” Lokal Sulawesi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, tak ingin revitalisasi pedestrian Kajaolalido-Thamrin hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Penataan kawasan ini juga memperhatikan keberadaan pepohonan sebagai bagian penting dari ekosistem kota. Karena itu, Pemkot Makassar lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melibatkan ahli arborist untuk memastikan setiap pohon yang berada di area proyek mendapat penanganan dan perawatan sesuai […]

Read more