Atasi Dampak Covid – 19, Presiden Tetapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Indonesia berstatus “Pembatasan Sosial Berskala Besar” dalam mengatasi pandemi COVID-19.

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/2/2020).

Alasan memilih status tersebut adalah karena COVID-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Sesuai Undang-undang, PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah,” ungkap Presiden.

Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” tambah Presiden.

Dengan terbitnya PP dan Keppres Presiden Jokowi meminta agar para kepala daerah minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan Kepres. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah,” tegas Presiden.

Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam pasal 59 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu:

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (Ant)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional News

Kapolri Ajak Ojek Online Bersinergi Jaga Kamtibmas

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak komunitas ojek online (ojol) untuk bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ajakan itu disampaikan saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Pantauan di lokasi, ratusan pengemudi ojol hadir dengan mengenakan rompi biru bertuliskan “Jaga Jakarta bersama Polda Metro Jaya”. Suasana apel […]

Read more
Jakarta

Korbid PKSP KPI Pusat Ditugaskan ke Kalimantan Utara, Kawal Pembentukan KPID ke-34 di Indonesia

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menugaskan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, untuk bertugas di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, terhitung mulai Senin 20 Oktober hingga 10 November. Penugasan ini dilakukan dalam rangka mendampingi dan mengawal proses pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan […]

Read more
Jakarta SULSEL TNI / POLRI

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Rusdi Hartono Tiga Tahun Berturut-Turut Raih Penghargaan Nasional

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional, dengan meraih penghargaan Kompolnas Awards 2025 Kategori Terbaik Tingkat Polda Kelompok A. Penghargaan diserahkan secara resmi dalam acara nasional di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2025. Kapolda untuk ketiga kalinya secara berturut-turut berhasil meraih Kompolnas Award. […]

Read more