Atasi Dampak Covid – 19, Presiden Tetapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Indonesia berstatus “Pembatasan Sosial Berskala Besar” dalam mengatasi pandemi COVID-19.

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/2/2020).

Alasan memilih status tersebut adalah karena COVID-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Sesuai Undang-undang, PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah,” ungkap Presiden.

Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” tambah Presiden.

Dengan terbitnya PP dan Keppres Presiden Jokowi meminta agar para kepala daerah minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan Kepres. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah,” tegas Presiden.

Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam pasal 59 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu:

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (Ant)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Makassar

Pemkot Makassar Raih Penghargaan Tanda Cinta PAI Terbaik II dari Kementerian Agama RI

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan prestasi nasional melalui penghargaan Tanda Cinta Pendidikan Agama Islam (PAI) Terbaik II yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, yang hadir mewakili Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam acara yang digelar di Mercure Convention Center […]

Read more
Nasional News

Banten Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Andra Soni: Kolaborasi Pers Kunci Akselerasi Pembangunan

BANTEN, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 merupakan momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan insan pers. Sinergi ini dinilai sebagai kunci utama dalam mengakselerasi pembangunan daerah. ​Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) […]

Read more
Jakarta

Pengurus JMSI Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Dahlan Iskan Jadi Ketua Dewan Pembina

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) periode 2025–2030 resmi dikukuhkan pada Selasa (25/11/2025) di Hall Dewan Pers, Jakarta. Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, dan berlangsung khidmat dengan dihadiri sejumlah tokoh penting dunia pers nasional. Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, turut hadir memberikan sambutan sekaligus menyampaikan […]

Read more