Cara Membayar Zakat Fitrah

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M Fuad Nasar mengatakan, terdapat sejumlah tata cara membayar zakat fitrah di bulan Ramadan yang hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu.

Fuad dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (25/5/2019), mengatakan, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

“Satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadan adalah zakat fitrah,” kata M Fuad Nasar.

Dia mengatakan, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa Muslim yang berada di bulan Ramadan, baik orang dewasa maupun anak-anak.

Termasuk yang meninggal di bulan Ramadan tetap ditunaikan zakat fitrahnya.

Menurut dia, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

“Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras,” katanya.

Dia mengatakan setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga.

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad mengatakan pembayaran dilakukan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal.

Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan sunah nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya.

Dia mengimbau panitia zakat fitrah di masjid, mushala dan lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar.

Selain itu, agar melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke Badan Amil Zakat Nasional setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.

Fuad mengajak Kementerian Agama di setiap provinsi supaya memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di wilayah masing-masing.

Peran aparatur negara adalah memastikan zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan agama.

Fuad mengatakan, pihaknya tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalnya, hak amil dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya.

“Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan mushala pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya,” kata Fuad. (ant)

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional

Minyak Goreng Subsidi “MINYAKITA” Bermasalah, Ribuan Liter Disita Polisi

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen. Pengungkapan ini berawal dari […]

Read more
Jakarta Nasional

Demi Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Polri Buka Hotline 110 Untuk Beri Pelayanan Maksimal

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat untuk tidak sungkan melapor kepada hotline Polri yang telah disediakan. Hal itu disampaikan mengingat dalam waktu dekat akan terjadi arus mudik dan balik Lebaran 2025. “Untuk pelayanan terhadap kegiatan masyarakat yang melaksanakan mudik, kita juga mensosialisasikan layanan hotline 110,” […]

Read more
Agama Artikel

Keistimewaan Bulan Ramadhan

Foto : Pawai obor sambut Ramadhan (ist) Penulis: Muh Ridwan Tiada kata yang layak diucapkan oleh seorang Muslim yang berbahagia, kecuali ucapan syukur, AlhamdulillLâh, khususnya saat Allah SWT mempertemukan kembali dirinya dengan bulan istimewa, yakni bulan Ramadhan. Ramadhan adalah bulan istimewa dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain. Di dalamnya kaum Mukmin diwajibkan menjalankan ibadah puasa sebulan […]

Read more