Disdukcapil Makassar Rilis Prosedur Baru Penerbitan Akta Perkawinan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kembali mensosialisasikan prosedur terbaru penerbitan Akta Perkawinan bagi masyarakat non-muslim yang telah melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama masing-masing.

Melalui publikasi resmi melalui akun instagramnya, Disdukcapil menegaskan, bahwa pemohon wajib datang langsung ke Lantor Disdukcapil Makassar dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami alur pelayanan sekaligus mendorong ketertiban administrasi kependudukan di Kota Makassar.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Dalam prosedur yang disampaikan, terdapat beberapa berkas yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu:
1. Fotokopi KTP Elektronik
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Surat Nikah Agama
4. Pasfoto Gandingan ukuran 4×6 latar biru sebanyak 1 lembar
5. Mengisi formulir permohonan di counter pelayanan Disdukcapil

Pihak Disdukcapil juga menegaskan, bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak untuk mempercepat proses penerbitan akta, sehingga masyarakat diimbau mempersiapkan semua berkas sebelum datang ke kantor.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Makassar untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, transparan, dan efisien. Dengan adanya prosedur yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian layanan serta menghindari antrian berulang akibat kurangnya kelengkapan administrasi.

Selain itu, Disdukcapil juga mengingatkan bahwa akta perkawinan akan diterbitkan khusus bagi pemohon non-muslim, sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, sedangkan bagi pemeluk agama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

“Melalui edukasi berkelanjutan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap kesadaran masyarakat terkait pentingnya dokumen kependudukan dapat semakin meningkat,” ujar Kadis Dukcapil Makassar, Muh. Hatim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Layanan Jemput Bola Dukcapil Makassar Sambangi Pulau Kodingareng dan Barangcaddi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Usai melayani warga Pulau Kodingareng, layanan jemput bola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar berlanjut ke Pulau Barangcaddi, Kecamatan Sangkarang. Di pulau ini pelayanan mulai dibuka sore hari, Kamis (18 Desember 2025) dan akan berlangsung sampai hari ini Jumat (19 Desember 2025) di Kantor Kelurahan Barrangcaddi. “Sama seperti di Pulau Kodingareng, […]

Read more
Makassar SULSEL

Appi Tegaskan Disiplin Kinerja 2026, Tak Siap Ikut Ritme, Silakan Mundur

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Di hadapan jajaran perangkat daerah, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting sekaligus tahun pembuktian bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menerjemahkan visi pembangunan Kota Makassar. Seluruh program dan kegiatan yang dirancang tidak lagi sekadar memenuhi rutinitas anggaran, tetapi harus benar-benar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka […]

Read more
Makassar SULSEL

Kadis Dukcapil Makassar : Pelayanan Langsung ke Wilayah Kepulauan Menjadi Prioritas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS .COM – Warga Pulau Barrangcaddi, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang diberi kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar terjun langsung ke pulau tersebut untuk melayani warga. Pada Kamis dan Jumat (18 – 19 Desember) Dukcapil Makassar hadir lebih dekat dengan warga. Adapun layanan yang disediakan Dukcapil yakni Rekam, […]

Read more