DPRD Makassar Minta Perda Perlindungan Guru Bermuatan Hukum Jelas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Makassar minta Perda Perlindungan Guru mengatur advokasi terhadap guru dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Sebab, tenaga pendidik sering mendapatkan perlakuan kriminalisasi oleh sejumlah orang tua siswa ataupun pihak lain.

Hal ini terungkap saat Bapemperda DPRD Makassar melakukan rapat expose naskah akademik terkait perda perlindungan guru, Senin (23/8/2021) di ruang Banggar DPRD Makassar. Perda ini merupakan insisasi Komisi D DPRD Makassar.

Memimpin rapat kali ini, Ketua Bapemperda Eric Horas (F-Gerindra) memberikan kesempatan kepada tenaga ahli menjelaskan tujuan dan subtansi materi muatan naskah akademik yang telah disusun untuk dibahas kedalam pansus.

Sementara, penggiat hukum sekaligus akademisi Unhas DR. Sakkapati menjelaskan, sejumlah data temuan yang bersumber dari KPAI menunjukkan pelaku kekerasan terhadap guru kepada murid sebesar 44 persen, siswa ke guru 13 persen, orang tua siswa kepada guru 13 persen, serta 30 persen kekerasan terhadap siswa.

“Ini yang menjadi landasan besar dibentuknya Perda ini. Dan juga setelah kami membahas dengan anggota dewan komisi D. Hal ini memuat perlindungan hukum terhadap guru dan advokasi, berupa sanksi administratif hingga pemberhentian,” ujarnya.

Meski begitu, hal ini ditanggapi anggota Bapemperda H. Muchlis Misbah yang mengatakan, pihaknya ingin muatan Perda berisi pendidikan moral yang selama ini tidak lagi diajarkan di bangku sekolah. Sebab dia merasa keefektifan Perda tersebut lebih optimal jika memuat poin yang mengatur siswa tidak hanya guru.

“Saya menilai Perda ini juga harus bermuatan pendidikan moral. Sebab, ini bisa menjadi landasan bagi siswa dalam hal pembinaan yang akan berdampak terhadap perlindungan guru,” pungkasnya.

Sisi lain yang seharusnya diperhatikan dalam Perda dikemukakan anggota Bapemperda Mario David. Dia menilai sebaiknya Perda itu lebih disiagakan kehadirannya. Karena pihaknya tidak ingin terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.

“ini perlu menjadi perhatian, jangan sampai nanti dikoordinasikan dengan provinsi, ini sudah diatur. Lebih baik isi muatan Perda lebih difokuskan advokasi yang sebenarnya,” jelasnya.

Selain itu, anggota Bapemperda Sahruddin Said berharap pansus yang akan dibentuk beranggotakan dewan yang betul-betul memahami terkait pendidikan ini. Sebab, menurutnya hal ini adalah masalah yang sangat serius dan perlu kehati-hatian karena adanya perlindungan anak dengan peraturan yang lebih tinggi. (HD)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Peringati Tahun Baru Islam, Pengurus Masjid Kampung Amanah Gelar Pengajian Akbar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka memeriahkan tahun baru Islam 1447 H, pengurus masjid Kampung Amanah (Masjid kampung pemulung) Makassar bekerja sama dengan Posko Yatim yang disupport oleh Masjid Al Husna Minasa Upa, yang merupakan masjid mitra masjid kampung amanah dan LDDS ( Lembaga Dakwah Darus Syarifiyah) mengadakan pengajian akbar, setelah salat Ashar, Ahad (29 Juni […]

Read more
Agama Makassar SULSEL

Kepala Bappeda Mengajak Peringati Tahun Baru Islam 1446 H dengan Syukur dan Optimisme

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Makassar, H. Dahyal, S.Sos, M.Si mengajak untuk memperingati Tahun Baru Islam 1446 Hijriah dengan penuh syukur dan optimisme. Kepala Bappeda Kota Makassar tersebut berharap momentum hijrah ini menjadi landasan untuk terus berinovasi dan berkarya, mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkah dan bermanfaat bagi masyarakat. “Mari jadikan momentum […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Munafri-Aliyah Hadiri Pengukuhan PAW Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam di DPRD Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Makassar sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (30/6/2025). Pelantikan ini menetapkan Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam dari Partai Golkar sebagai anggota DPRD menggantikan kursi yang kosong. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua […]

Read more