Dua Anggota Satpol PP Sulsel Tidak Terbukti Terlibat Narkoba, Akhirnya Dibebaskan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tertangkap kasus narkoba 27 Oktober lalu, setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian pada hari Senin (31 Oktober 2022) memberikan hasil tidak cukup bukti.

Mereka terbukti tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba sehingga dibebaskan.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya, saat memberikan klarifikasi terkait kabar terkini dua anggotanya pada konferensi pers yang digelar oleh Humas Pemprov Sulsel di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (2 November 2022).

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang, ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Rijaya.

Dalam keterangan persnya, Andi Rijaya didampingi Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib.

Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan, bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulselnomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.

Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda.

Bagaimana dengan posisi dan statusnya? Andi Rijaya mengatakan, bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel fair tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Andi Rijaya.

Sekadar diketahui, pada 27 Oktober lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel ditangkap OTT oleh petugas polisi Mapolda, karena diduga menerima paket yang berisi barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya tak terbukti hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing masing orangtua kedua personel tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Konsolidasi Organisasi, JMSI Sulsel Bakal Gelar Musda tanggal 8-9 Agustus 2025

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada tanggal 8-9 Agustus 2025 mendatang. Agenda ini menjadi momentum penting untuk mengkonsolidasikan organisasi, memperkuat solidaritas, dan menyatukan visi para pemilik media siber di Sulsel. Pelaksana tugas (Plt.) Ketua JMSI Sulsel, Sabri mengonfirmasi rencana pelaksanaan Musda tersebut. Ia […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Fasilitasi Pertemuan Lintas Sektor untuk Redam Ketegangan Mahasiswa

MAKASSAR, EDELWEISNEWSNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memfasilitasi pertemuan tertutup bersama kepala daerah Luwu Raya dan aparat keamanan pada Minggu (27/7/2025) malam di Novotel Makassar. Pertemuan ini bertujuan meredam isu yang beredar di media sosial mengenai insiden antara mahasiswa asal Luwu Raya dan mahasiswa atau warga di Makassar. Belakangan ini, isu ketegangan sosial yang […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Kunjungan Silaturahmi Pemuda Katolik Sulsel di Makodam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menerima kunjungan silahturahmi Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Sulawesi Selatan, bertempat di Ruang Tamu Pangdam, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (28/7/2025). Rombongan yang dipimpin langsung Ketua Pemuda Katolik Komda Sulsel, Erika Tansil, S.H, disambut hangat oleh Pangdam XIV/Hasanuddin dan didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Kodam. […]

Read more