Dua Anggota Satpol PP Sulsel Tidak Terbukti Terlibat Narkoba, Akhirnya Dibebaskan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tertangkap kasus narkoba 27 Oktober lalu, setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian pada hari Senin (31 Oktober 2022) memberikan hasil tidak cukup bukti.

Mereka terbukti tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba sehingga dibebaskan.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya, saat memberikan klarifikasi terkait kabar terkini dua anggotanya pada konferensi pers yang digelar oleh Humas Pemprov Sulsel di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (2 November 2022).

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang, ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Rijaya.

Dalam keterangan persnya, Andi Rijaya didampingi Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib.

Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan, bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulselnomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.

Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda.

Bagaimana dengan posisi dan statusnya? Andi Rijaya mengatakan, bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel fair tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Andi Rijaya.

Sekadar diketahui, pada 27 Oktober lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel ditangkap OTT oleh petugas polisi Mapolda, karena diduga menerima paket yang berisi barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya tak terbukti hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing masing orangtua kedua personel tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Munafri Pimpin Rakor Matangkan Rangkaian Kegiatan HUT ke-418 Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar terus memantapkan persiapan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar. Setelah sebelumnya menekankan kesan charity dan kesederhanaan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin kembali memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan di Balai Kota Makassar, Selasa (21/10/2025). Rakor tesebut membahas pemantapan rangkaian kegiatan mulai dari detail konsep kegiatan, teknis pelaksanaan, […]

Read more
Makassar SULSEL

Ster Kodaeral VI Gencarkan Komsos, Tanamkan Nilai Disiplin, Anti Narkoba, dan Bijak Bermedia Sosial

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka mendukung pembinaan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) serta menjaga stabilitas wilayah, Satuan Teritorial (Ster) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VI menggelar kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) secara serentak di SMA Hang Tuah dan SMK Kesehatan TNI AL Hang Tuah Makassar, Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Panglima TNI Jenderal […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Siap Kawal Tiga Ranperda Prioritas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui zoom meeting dari Ruang Rapat Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (21/10/2025). Agenda rapat paripurna tersebut membahas pendapat Wali Kota atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan kearsipan. Kemudian, […]

Read more