Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan terhadap 2 media dan 2 wartawan dalam kasus perdata sebesar Rp700 miliar.

Dalam amat putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua, R. Mohammad Fadjarisman, mengatakan bahwa gugatan lima orang eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan itu tidak dapat diterima.

“Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),” katanya, Selasa (21 Mei 2024).

Majelis hakim dalam amar putusan tersebut mengatakan, penolakan terhadap gugatan tersebut berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam gugatannya. Sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.

“Maka jelas terlihat para penggugat tidak
menarik pihak yang paling bertanggungjawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya,” ungkapnya.

Penasehat Hukum Tergugat, Fajriani Langgeng, mengatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang mestinya dikembalikan sesuai mekanisme dewan pers.

“Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan lek spesialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Terakhir katanya dalam pertimbangan itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa karena penggugat merujuk ke jurnalisnya, bukan ke pihak yang bertanggungjawab atas hasil karya jurnalis itu.

“Menurut saya ini bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan majelis karena majelis punya perspektif dalam penanganan kasus pers,” jelasnya.

Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi advokasi jurnalis karena telah memberi support dan energi dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada tim advokasi karena dari awal sudah memberi support dan energi. Kemudian di koalisi nasional juga yang memberi support terkait mencari ahli,” ucapnya.

Penasehat Hukum Tergugat lainnya, Firmansyah, mengatakan, kemenangan ini tidak mengharuskan semua untuk euforia tapi tetap mengapresiasi hal ini. Itu juga menandakan kasus jurnalis yang berhadapan hukum di meja hijau selalu digagalkan.

“Dalam perkara ini sebenarnya kalau dilihat dari catatan kasus, media-media dihadapkan dengan perkara hukum di meja hijau itu selalu digagalkan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kenapa putusan ini tidak diterima karena pertimbangan hukum oleh majelis hakim jika berkaitan dengan karya jurnalistik, maka karya jurnalisme itu dikembalikan atau ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang undang 40 tahun 1999,” ujarnya.

Menurutnya juga, hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis dalam kasus ini untuk mempertanggungjawabkan. Sehingga hakim berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

“Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Imlek Jadi Momentum Pererat Persaudaraan, Appi : Makassar Milik Kita Bersama

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri kegiatan Imlek bersama seluruh warga Tionghoa Makassar yang berlangsung di Balai M Jusuf Manunggal, Rabu (18/2/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum silaturahmi sekaligus wujud kebersamaan antara Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat Tionghoa di Kota Daeng. Dalam kesempatan itu, Munafri yang akrab disapa Appi hadir bersama Ketua […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Wakil Ketua DPRD Makassar, Anwar Faruq Gelar Reses Kedua di Kecamatan Rappocini

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Makassar, Anwar Faruq menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026, Rabu (18/2/2026). Adapun reses kali ini berlangsung di Jalan Tamalate 5 Setapak 8 Nomor 40, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini. Lokasi tersebut merupakan daerah pemilihannya yang mencakup Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, dan Rappocini. Melalui reses, Anwar Faruq yang […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pengabdian Tanpa Batas, Dankodaeral VI Melepas 27 Personel Militer dan PNS Dalam Prosesi Wisuda Purna Bakti

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Lapangan Arafuru Mako Kodaeral VI hari ini menjadi saksi sejarah bisu sebuah perpisahan yang sarat dengan kehormatan. Dalam sebuah upacara yang berlangsung penuh khidmat dan haru, Komandan Kodaeral VI (Dankodaeral VI) Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M., memimpin langsung ypacara Wisuda Purna Bakti Tahun 2026, Rabu (18/02/2026). Sebanyak 27 personel […]

Read more