
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ojol Day yang akan dicanangkan Walikota Makassar M. Ramdhan Pomanto, saat ini masih wacana. Pihak PD Parkir masih menunggu instruksi dari Walikota Makassar.
Sebab, suatu kebijakan butuh kajian, harus melihat dampak sosial, SOPnya dan terpenting adalah regulasi yang akan digunakan sebagai landasan hukum.
Hal tersebut diungkapkan Humas PD. Parkir Makassar Asrul B kepada Edelweisnews.com. Lanjutnya, konteks awal kenapa Walikota Danny Pomanto mencanangkan Ojol Day, disamping untuk mengurangi tingkat kepadatan lalulintas pada hari Selasa, juga agar driver ojol bisa sedikit meningkatkan taraf perekonomian di tengah Pandemi Covid -19.
“Namun, kebijakan tersebut tidak serta merta diterapkan. Tentu ada kajian – kajiannya, adakah dampak sosialnya. Dan yang terpenting adalah regulasi yang akan digunakan sebagai landasan hukum,” ungkap Asrul, Rabu (10/3/2021).
Terkait waktu penerapan Ojol Day, kata Asrul, sesuai instruksi Walikota Makassar, simulasi akan dilakukan bulan depan. ” Simulasi ya. Masih simulasi belum penerapan. Masih dicoba,” imbuhnya.
Asrul juga mengklarifikasi terkait biaya parkir yang mencapai Rp150.000 per jam sebagaimana diberitakan sejumlah media beberapa wakti lalu.
“Tarif parkir Rp150 ribu per jam itu keliru. Tarif parkir tertinggi yang dikelola PD. Parkir saat ini Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 untuk roda dua. Itupun tarif tersebut hanya berlaku di ruas Jalan Boulevard, Pengayoman, Hertasning dan Perintis Kemerdekaan dengan konsep parkir online,” terangnya.
Sementara untuk parkir konvensional, tarif untuk roda empat masih Rp3.000 dan roda dua Rp2.000. “Itu yang perlu diluruskan. Walikota juga tidak menyebut angka atau tarif parkir. Walikota hanya menyebutkan bahwa saat Ojol Day tarif parkir akan naik 10 kali lipat ,” ujar Humas PD Parkir Makassar tersebut.
Dia juga menjelaskan terkait tarif parkir Rp15.000. . Katanya, itu memang pernah ada di Jalan Kartini depan Kanrerong. sebelah kanan. Tapi ada historynya. Tujuannya agar orang tidak menggunakan tempat tersebut untuk parkir. Posisinya sebelah kanan sangat rawan kecelakaan.
“Tapi itu hanya berjalan 2 bulan, karena berdampak pada lalin dan sebagainya. Setelah itu ada kebijakan baru. Maka dipasanglah rambu larangan parkir. Yang secara otomatis dilokasi tersebut bukan lagi tempat parkir. Artinya regulasi sebelumnya sudah tidak berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Jesi Heny