Jika Melanggar Aturan Siaran, KPI Bisa Kenakan Denda PNBP

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi mengeluarkan aturan sanksi denda administratif terhadap pelanggaran isi siaran di lembaga penyiaran. Sanksi denda ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi sektor penyiaran di tanah air.

Aturan denda ini tertuang dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran yang telah diundangkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada 31 Desember 2024 lalu.

Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyebut, langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang sekarang berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Bahkan, aturan denda diatur dalam Pasal 46 ayat (10) Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, dengan adanya sanksi denda ini, diharapkan lembaga penyiaran akan lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi yang ditetapkan, sehingga kualitas siaran di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

“Tujuan utama dari terbitnya aturan ini adalah menciptakan isi siaran di lembaga penyiaran yang berkualitas, mendidik, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” kata Hasrul yang juga Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat.

Terkait proses penerbitan aturan ini, Hasrul menjelaskan, pihaknya telah melalui berbagai tahapan yang semuanya menyesuaikan dengan prosedur pembuatan aturan yang berlaku di tanah air.

“Sebelum ini, kami telah menyelenggarakan banyak diskusi terbuka yang di dalamnya mengundang banyak berbagai kelompok dan juga asosiasi lembaga penyiaran serta stakeholder terkait hingga pada tahap harmonisasi aturan. Jadi, aturan ini telah melalui proses pertimbangan yang matang dan teliti dengan menyerap berbagai masukan berbagai pihak terkait tersebut,” ujar Hasrul.

Terkait mekanisme penjatuhan sanksi denda dan jumlah denda, Hasrul mengatakan hal ini dapat dilihat dalam isi PKPI tersebut.

“Hingga Keputusan penjatuhan sanksi denda itu dapat dilakukan, baik prosedur dan ketentuannya, dapat dilihat secara jelas dalam isi peraturan,” katanya.

Di waktu hampir bersamaan, KPI juga telah mengeluarkan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran. Aturan ini mengatur perihal evaluasi laporan tahunan oleh penyelenggara penyiaran.

Menurut Muhammad Hasrul Hasan, langkah ini bertujuan agar secara berkala atau periodik KPI dapat menilai seluruh program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

“Dengan adanya peraturan dan pedoman ini, KPI berkomitmen untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran menyajikan konten yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta SULSEL

Pengukuhan BPP KKSS 2025-2030, Terapkan Sistem Pendidikan Tegas untuk Lahirkan Generasi Emas

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Suasana khidmat dan semangat kebersamaan mengiringi pengukuhan Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) periode 2025-2030 di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta, Ahad (22/6/2025). Dengan tema “Merebut Kebersamaan, Mengokohkan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, Mengabdi untuk Negeri”, acara ini menandai komitmen baru KKSS dalam membangun generasi unggul melalui pendidikan […]

Read more
Jakarta Makassar

Pemkot Makassar Jajaki Kerja Sama dengan PT Itochu, Bahas Pengelolaan Sampah dan Lampu Jalan

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar terus mendorong kolaborasi internasional dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan publik. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjajaki kerja sama dengan PT Itochu Indonesia, anak perusahaan dari Itochu Corporation. Salah satu dari tiga besar perusahaan perdagangan (trading company) asal Jepang. Rapat koordinasi antara Pemkot Makassar dan PT […]

Read more
Gowa Jakarta SULSEL

Kapolres Gowa Terima Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri pada Musrenbang Polri 2025

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si menerima penghargaan bergengsi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, atas pencapaian luar biasa dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penghargaan yang diberikan dalam kategori “Pelayanan Prima (A)” tersebut merupakan hasil dari pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik mandiri tingkat Polri tahun 2024. […]

Read more