Jika Melanggar Aturan Siaran, KPI Bisa Kenakan Denda PNBP

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi mengeluarkan aturan sanksi denda administratif terhadap pelanggaran isi siaran di lembaga penyiaran. Sanksi denda ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi sektor penyiaran di tanah air.

Aturan denda ini tertuang dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran yang telah diundangkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada 31 Desember 2024 lalu.

Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyebut, langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang sekarang berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Bahkan, aturan denda diatur dalam Pasal 46 ayat (10) Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, dengan adanya sanksi denda ini, diharapkan lembaga penyiaran akan lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi yang ditetapkan, sehingga kualitas siaran di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

“Tujuan utama dari terbitnya aturan ini adalah menciptakan isi siaran di lembaga penyiaran yang berkualitas, mendidik, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” kata Hasrul yang juga Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat.

Terkait proses penerbitan aturan ini, Hasrul menjelaskan, pihaknya telah melalui berbagai tahapan yang semuanya menyesuaikan dengan prosedur pembuatan aturan yang berlaku di tanah air.

“Sebelum ini, kami telah menyelenggarakan banyak diskusi terbuka yang di dalamnya mengundang banyak berbagai kelompok dan juga asosiasi lembaga penyiaran serta stakeholder terkait hingga pada tahap harmonisasi aturan. Jadi, aturan ini telah melalui proses pertimbangan yang matang dan teliti dengan menyerap berbagai masukan berbagai pihak terkait tersebut,” ujar Hasrul.

Terkait mekanisme penjatuhan sanksi denda dan jumlah denda, Hasrul mengatakan hal ini dapat dilihat dalam isi PKPI tersebut.

“Hingga Keputusan penjatuhan sanksi denda itu dapat dilakukan, baik prosedur dan ketentuannya, dapat dilihat secara jelas dalam isi peraturan,” katanya.

Di waktu hampir bersamaan, KPI juga telah mengeluarkan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran. Aturan ini mengatur perihal evaluasi laporan tahunan oleh penyelenggara penyiaran.

Menurut Muhammad Hasrul Hasan, langkah ini bertujuan agar secara berkala atau periodik KPI dapat menilai seluruh program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

“Dengan adanya peraturan dan pedoman ini, KPI berkomitmen untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran menyajikan konten yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta TNI / POLRI

HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Puncak peringatan HUT ke-80 TNI digelar meriah di Lapangan Monas, Jakarta, pada Minggu (5/10/2025). Presiden Republik Indonesia menjadi Inspektur Upacara dalam acara yang juga dihadiri para pejabat tinggi negara serta perwakilan negara sahabat ini. Rangkaian acara diawali dengan upacara parade militer dan defile akbar, menampilkan pasukan TNI dari tiga matra yang siap […]

Read more
Jakarta LEGISLATIF

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

JAKARTA, EDELWEISNEW.COM – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Polri atas berbagai upaya yang dilakukan untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai Polri mampu mengelola Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan standar tinggi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, keterlibatan Polri menunjukkan bukti nyata komitmen selalu hadir di tengah masyarakat. Sebab, […]

Read more
Jakarta Makassar

Booth Dekranasda Makassar Diserbu Pengunjung di Hari Pertama Inacraft 2025

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Booth Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Makassar mendapat perhatian besar pada hari pertama pelaksanaan The 24th Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2025 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (1/10/2025). Inacraft merupakan pameran kerajinan tahunan berskala internasional yang digelar oleh ASEPHI (Association of Exporters and Producers of Indonesian Handicraft). […]

Read more