Kadis PPPA Berharap 153 Shelter Warga di Makassar Berperan Aktif

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Hasil asessment Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama ECPAT Indonesia, menyebutkan jika tahun 2018 masih ada desa/kelurahan yang menunjukkan masih adanya kerentanan anak terpapar konten pornografi.

Yang perlu diketahui, apabila terpapar pornografi, perkembangan psikis anak akan terganggu. Secara umum kondisi anak yang terpapar pornografi di Indonesia sudah memprihatinkan.

Sebab, sekitar 65 % anak di Indonesia telah memiliki gawai. Yang membuat miris, catatan tahun 2016 per hari ada sekitar 25.000 aktifitas pengunduhan maupun pengunggahan konten pornografi anak di internet berasal dari Indonesia. Maka bisa dibayangkan sangat banyak anak yang akan terancam tumbuh kembangnya akibat pornografi.

Untuk mengatasi hal tersebut, tahun 2019 kelurahan dan desa sudah menerapkan atau mensosialisasikan terkait bahaya bebas pornografi terhadap anak. Salah satu caranya dengan mendirikan shelter warga. Shelter ini merupakan gerakan masyarakat yang terkoordinasi di tingkat kelurahan untuk berpartisipasi terhadap pemenuhanan hak anak, perlindungan, pencegahan serta pelayanan kasus bagi perempuan dan anak.

Alamsyah selaku Sekcam Makassar mengaku sangat mendukung penuh program yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak tersebut.

Menurutnya, lebih baik mencegah sejak dini dengan melibatkan peran serta masyarakat. “Kapasitas shelter P2TP2A yang terbatas, harus dibangun agar 14 kelurahan di Kecamatan Makassar dapat menjadi contoh yang baik dalam mendukung program pemerintah pusat tersebut,” ujar Alamsyah.

“Dalam waktu dekat Pemerintah Kecamatan Makassar akan melakukan koordinasi bersama warga, Ketua RT RW, tim shelter bersama pihak kepolisian dan tokoh masyarakat dalam menjalankan program tersebut,” imbuh Alamsyah saat menerima tim shelter Kelurahan Maccini Parang di ruang kerjanya pekan lalu.

D tempat terpisah Kepala Dinas PPPA Kota Makassar, Hj. Tenri A. Pallalo mengatakan, dasar hukum dari shelter warga sangat jelas diatur dalam UU No.32/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga UU.No 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No.23/2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kami dari DPPPA sudah menyiapkan rumah aman sebagai tempat penitipan bagi penanganan korban kekerasan selama 24 jam. Kami berharap tim shelter di 153 kelurahan dari 15 kecamatan di Kota Makassar aktif berperan dalam hal ini. Namun ada juga beberapa shelter warga yang belum aktif menjalankan program tersebut,” ungkap Tenri. 

Penulis : Ayyub

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Resmi Diluncurkan, Kota Makassar Jadi Pilot Project Nasional Gerakan Peduli Tetangga untuk Perkuat Perlindungan Sosial

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif, merata, dan tepat sasaran. Melalui Gerakan Nasional Peduli Tetangga, Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) nasional dalam penguatan sistem pendataan dan pelayanan Perlindungan Sosial (Perlinsos) tahun 2026. Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Gerakan Nasional Peduli Tetangga untuk […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, mendampingi Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, meluncurkan Gerakan Nasional Peduli Tetangga untuk Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Gedung Olahraga (GOR) Sudiang, Minggu (4/10/2026). Peluncuran program strategis Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini untuk memperluas jangkauan pendataan dan akses pelayanan sosial bagi masyarakat kurang mampu melalui penguatan peran masyarakat […]

Read more
Makassar SULSEL

Kuatkan Nilai Kebangsaan dan Moderasi Beragama, Andi Muh Ihsan Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Indonesia adalah negara yang majemuk, terdiri dari beragam suku, agama, ras, danantargolongan. Keberagaman ini di satu sisi merupakan kekayaan nasional yang tak ternilai, namun di sisi lain memiliki kerentanan terhadap potensi konflik sosial jika tidak dikelola dengan nilai-nilai kebangsaan yang kuat.0 Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal […]

Read more