Kadis PPPA Berharap 153 Shelter Warga di Makassar Berperan Aktif

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Hasil asessment Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama ECPAT Indonesia, menyebutkan jika tahun 2018 masih ada desa/kelurahan yang menunjukkan masih adanya kerentanan anak terpapar konten pornografi.

Yang perlu diketahui, apabila terpapar pornografi, perkembangan psikis anak akan terganggu. Secara umum kondisi anak yang terpapar pornografi di Indonesia sudah memprihatinkan.

Sebab, sekitar 65 % anak di Indonesia telah memiliki gawai. Yang membuat miris, catatan tahun 2016 per hari ada sekitar 25.000 aktifitas pengunduhan maupun pengunggahan konten pornografi anak di internet berasal dari Indonesia. Maka bisa dibayangkan sangat banyak anak yang akan terancam tumbuh kembangnya akibat pornografi.

Untuk mengatasi hal tersebut, tahun 2019 kelurahan dan desa sudah menerapkan atau mensosialisasikan terkait bahaya bebas pornografi terhadap anak. Salah satu caranya dengan mendirikan shelter warga. Shelter ini merupakan gerakan masyarakat yang terkoordinasi di tingkat kelurahan untuk berpartisipasi terhadap pemenuhanan hak anak, perlindungan, pencegahan serta pelayanan kasus bagi perempuan dan anak.

Alamsyah selaku Sekcam Makassar mengaku sangat mendukung penuh program yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak tersebut.

Menurutnya, lebih baik mencegah sejak dini dengan melibatkan peran serta masyarakat. “Kapasitas shelter P2TP2A yang terbatas, harus dibangun agar 14 kelurahan di Kecamatan Makassar dapat menjadi contoh yang baik dalam mendukung program pemerintah pusat tersebut,” ujar Alamsyah.

“Dalam waktu dekat Pemerintah Kecamatan Makassar akan melakukan koordinasi bersama warga, Ketua RT RW, tim shelter bersama pihak kepolisian dan tokoh masyarakat dalam menjalankan program tersebut,” imbuh Alamsyah saat menerima tim shelter Kelurahan Maccini Parang di ruang kerjanya pekan lalu.

D tempat terpisah Kepala Dinas PPPA Kota Makassar, Hj. Tenri A. Pallalo mengatakan, dasar hukum dari shelter warga sangat jelas diatur dalam UU No.32/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga UU.No 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No.23/2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kami dari DPPPA sudah menyiapkan rumah aman sebagai tempat penitipan bagi penanganan korban kekerasan selama 24 jam. Kami berharap tim shelter di 153 kelurahan dari 15 kecamatan di Kota Makassar aktif berperan dalam hal ini. Namun ada juga beberapa shelter warga yang belum aktif menjalankan program tersebut,” ungkap Tenri. 

Penulis : Ayyub

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

ICMI Sulsel, CIDES, dan CELIOS Gelar Diskusi Publik Bahas Reformasi Pajak Hijau dan Ketimpangan Fiskal Daerah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – ICMI Organisasi Wilayah (Orwil) Sulawesi Selatan bersama Center for Information and Development Studies (CIDES) ICMI Sulsel dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) akan menggelar diskusi publik bertajuk “Kaya SDA, Miskin Anggaran? Saatnya Reformasi Pajak Hijau untuk Daerah!” di Red Corner Cafe Lantai 2, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar, Selasa (4/8/2026), […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Mariki Ramaikan Naval Base Open Day dan Fun Bike HUT Kodaeral 2026 di Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kabar gembira untuk seluruh warga Kota Makassar dan sekitarnya. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kodaeral Tahun 2026, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VI Makassar mempersembahkan gelaran akbar bertajuk “Naval Base Open Day & Fun Bike” yang akan dilaksanakan secara terbuka dan gratis untuk masyarakat umum pada hari Minggu tanggal 09 […]

Read more
Makassar SULSEL

Memilah Sampah dari Rumah sebagai Pembiasaan Baru di Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemkot Makassar telah menerbitkan kebijakan bahwa per 1 Agustus 2026 hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPAS Antang, yang berada di Kecamatan Manggala. Sampah residu adalah sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang dan tidak bisa diolah jadi kompos. Aturan tegas Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, ini memaksa setiap warga melakukan pemilahan […]

Read more