Kain Batik Motif Rongkong Miliki Sertifikat HaKI dari Kemenkum HAM RI

LUWU UTARA, EDELWEISNEWS.COM – Akhirnya penantian panjang itu tiba. Kain batik dengan motif Rongkong kini resmi mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penyerahan sertifIkat HaKI dilaksanakan di sela-sela acara Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, di Halaman Kantor Rutan Masamba, Kecamatan Mappedeceng, Senin (3/2/2020).

Sertifikat HaKI diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Priyadi Bc., IP, M.Si, dan diterima Bupati Indah Putri Indriani. Penyerahan sertifikat juga disaksikan Kapolres Luwu Utara Agung Danargito, Kepala DP2KUKM Muhammad Kasrum, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara Nurul Haq, serta Camat Mappedeceng Kadri.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengaku bahagia dan berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM atas keluarnya sertifikat hak cipta kekayaan intelektual untuk kain batik motif Rongkong. “Kami tersanjung hari ini. Karena Pak Kakanwil dan rombongan mengenakan batik motif Rongkong. Apalagi telah membantu kami menerbitkan sertifikat hak cipta intelektualnya,” ujar Indah Putri Indriani.

Indah mengatakan, penyerahan HaKI untuk kain motif Rongkong adalah momen yang ia sangat tunggu. Mengingat kain batik dengan motif Rongkong ini adalah kekayaan Luwu Utara yang sudah dibicarakan di mana-mana.

“Sekali lagi, terima kasih atas komitmen dan kepedulian Bapak, karena telah mendukung pemerintah dalam pemberian perlindungan terhadap berbagai hak intelektual yang dimiliki Luwu Utara,” lanjut Indah.

Sementara Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, Priyadi mengatakan, tenun Rongkong adalah sebuah kekayaan intelektual milik Luwu Utara, yang telah menasional karena banyak dibicarakan di berbagai forum-forum nasional, bahkan internasional.

“Waktu kami diskusi dengan BI, salah satu tenun yang dibicarakan adalah tenun Rongkong. Nah, dengan terbitnya HaKI ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” harap Priyadi.

Sekadar diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan dua sertifikat HaKI atau surat pencatatan ciptaan, masing-masing untuk tenun Rongkong dan Kain Roto Rongkong. Sertifikat HaKI ini berlaku selama 50 tahun, sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Sertifikat ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris.

Penulis : Jalil

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Bappeda Makassar Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Andi Zulkifly sebagai Sekda

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Bappeda Kota Makassar mengucapkan selamat kepada Dr. Andi Zulkifly,S.STP.,M.Si atas pelantikannya sebagai Sekretaris Daerah definitif Kota Makassar, Rabu (28/5/2025). Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah penting untuk memastikan stabilitas dan efektivitas pemerintahan kota. Dengan Sekda definitif, roda birokrasi akan bergerak lebih terarah, pelayanan publik semakin prima, dan program pembangunan dapat berjalan […]

Read more
Makassar SULSEL

Gebrakan 100 Hari, Munafri-Aliyah Alihkan Dana Hasil Efisiensi ke Seragam Gratis Rp11,49 Miliar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), memasuki 100 hari kerjanya, kini mengambil langkah nyata. Sebuah program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar pendidikan, seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi seluruh siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Makassar. Di tengah semangat memajukan […]

Read more
Makassar SULSEL

Libur Panjang, Pantai Bira dan Desa Adat Ammatoa Kajang Jadi Favorit

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Long weekend dimanfaatkan oleh banyak kalangan untuk berlibur mengeksplorasi tempat-tempat wisata. Diantara mereka yang memanfaatkan libur panjang itu adalah Anisah Usman dan teman-temannya sesama alumni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Makassar. Sejak Kamis, 29 Mei 2025, mereka menuju Bira, Bulukumba, yang berjarak sekira 200 km dari Kota Makassar. Setelah menempuh perjalanan lebih […]

Read more