Kain Batik Motif Rongkong Miliki Sertifikat HaKI dari Kemenkum HAM RI

LUWU UTARA, EDELWEISNEWS.COM – Akhirnya penantian panjang itu tiba. Kain batik dengan motif Rongkong kini resmi mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penyerahan sertifIkat HaKI dilaksanakan di sela-sela acara Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, di Halaman Kantor Rutan Masamba, Kecamatan Mappedeceng, Senin (3/2/2020).

Sertifikat HaKI diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Priyadi Bc., IP, M.Si, dan diterima Bupati Indah Putri Indriani. Penyerahan sertifikat juga disaksikan Kapolres Luwu Utara Agung Danargito, Kepala DP2KUKM Muhammad Kasrum, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara Nurul Haq, serta Camat Mappedeceng Kadri.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengaku bahagia dan berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM atas keluarnya sertifikat hak cipta kekayaan intelektual untuk kain batik motif Rongkong. “Kami tersanjung hari ini. Karena Pak Kakanwil dan rombongan mengenakan batik motif Rongkong. Apalagi telah membantu kami menerbitkan sertifikat hak cipta intelektualnya,” ujar Indah Putri Indriani.

Indah mengatakan, penyerahan HaKI untuk kain motif Rongkong adalah momen yang ia sangat tunggu. Mengingat kain batik dengan motif Rongkong ini adalah kekayaan Luwu Utara yang sudah dibicarakan di mana-mana.

“Sekali lagi, terima kasih atas komitmen dan kepedulian Bapak, karena telah mendukung pemerintah dalam pemberian perlindungan terhadap berbagai hak intelektual yang dimiliki Luwu Utara,” lanjut Indah.

Sementara Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, Priyadi mengatakan, tenun Rongkong adalah sebuah kekayaan intelektual milik Luwu Utara, yang telah menasional karena banyak dibicarakan di berbagai forum-forum nasional, bahkan internasional.

“Waktu kami diskusi dengan BI, salah satu tenun yang dibicarakan adalah tenun Rongkong. Nah, dengan terbitnya HaKI ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” harap Priyadi.

Sekadar diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan dua sertifikat HaKI atau surat pencatatan ciptaan, masing-masing untuk tenun Rongkong dan Kain Roto Rongkong. Sertifikat HaKI ini berlaku selama 50 tahun, sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Sertifikat ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris.

Penulis : Jalil

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

TP PKK Kota Makassar Jadi Magnet Studi Tiru, Terima Sembilan Kunjungan Sepanjang tahun 2024

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Sepanjang tahun 2024, TP PKK Kota Makassar mencatat pencapaian luar biasa dengan menjadi tujuan studi tiru bagi sembilan daerah, baik dari Sulawesi Selatan maupun luar provinsi. Keberhasilan ini menunjukkan daya tarik program unggulan dan inovasi yang diusung TP PKK Kota Makassar di bawah kepemimpinan Indira Yusuf Ismail sebagai Ketua TP PKK. […]

Read more
Makassar SULSEL

TP PKK Bantaeng Sambangi TP PKK Kota Makassar, Kagumi Inovasi dan Pencapaian di HKG PKK Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Rombongan TP PKK Kabupaten Bantaeng yang dipimpin oleh Pj Ketua TP PKK Kabupaten Bantaeng, Andi Raodhayanti, melakukan kunjungan studi tiru ke TP PKK Kota Makassar, Senin (23/12/2024). Kunjungan tersebut menjadi momen pembelajaran sekaligus ajang untuk mempererat hubungan antara kedua pihak. Setibanya di Kantor TP PKK Kota Makassar, rombongan dari Bantaeng disambut dengan […]

Read more
Makassar SULSEL

Nilai Smart City Kota Makassar 2024 Naik, Kadiskominfo: Bukti Komitmen pada Teknologi Berkelanjutan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Kota Makassar berhasil mencatatkan nilai Smart City 3,64 dalam evaluasi tahap II program Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) 2024 yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Evaluasi ini mencakup lima dimensi utama, yaitu kondisi awal program (baseline), keluaran (output), hasil yang diperoleh (outcome), dampak pada masyarakat (impact), dan keberlanjutan […]

Read more