Kain Batik Motif Rongkong Miliki Sertifikat HaKI dari Kemenkum HAM RI

LUWU UTARA, EDELWEISNEWS.COM – Akhirnya penantian panjang itu tiba. Kain batik dengan motif Rongkong kini resmi mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penyerahan sertifIkat HaKI dilaksanakan di sela-sela acara Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, di Halaman Kantor Rutan Masamba, Kecamatan Mappedeceng, Senin (3/2/2020).

Sertifikat HaKI diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Priyadi Bc., IP, M.Si, dan diterima Bupati Indah Putri Indriani. Penyerahan sertifikat juga disaksikan Kapolres Luwu Utara Agung Danargito, Kepala DP2KUKM Muhammad Kasrum, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara Nurul Haq, serta Camat Mappedeceng Kadri.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengaku bahagia dan berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM atas keluarnya sertifikat hak cipta kekayaan intelektual untuk kain batik motif Rongkong. “Kami tersanjung hari ini. Karena Pak Kakanwil dan rombongan mengenakan batik motif Rongkong. Apalagi telah membantu kami menerbitkan sertifikat hak cipta intelektualnya,” ujar Indah Putri Indriani.

Indah mengatakan, penyerahan HaKI untuk kain motif Rongkong adalah momen yang ia sangat tunggu. Mengingat kain batik dengan motif Rongkong ini adalah kekayaan Luwu Utara yang sudah dibicarakan di mana-mana.

“Sekali lagi, terima kasih atas komitmen dan kepedulian Bapak, karena telah mendukung pemerintah dalam pemberian perlindungan terhadap berbagai hak intelektual yang dimiliki Luwu Utara,” lanjut Indah.

Sementara Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, Priyadi mengatakan, tenun Rongkong adalah sebuah kekayaan intelektual milik Luwu Utara, yang telah menasional karena banyak dibicarakan di berbagai forum-forum nasional, bahkan internasional.

“Waktu kami diskusi dengan BI, salah satu tenun yang dibicarakan adalah tenun Rongkong. Nah, dengan terbitnya HaKI ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” harap Priyadi.

Sekadar diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan dua sertifikat HaKI atau surat pencatatan ciptaan, masing-masing untuk tenun Rongkong dan Kain Roto Rongkong. Sertifikat HaKI ini berlaku selama 50 tahun, sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Sertifikat ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris.

Penulis : Jalil

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

BPBD Makassar Gandeng Yonsipur dan PMI, Akhirnya Warga Buloa Nikmati Air Bersih Berkat Teknologi RO

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Keterbatasan peralatan tidak menjadi penghalang bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar untuk tetap hadir melayani masyarakat. Dalam upaya memenuhi kebutuhan air bersih warga terdampak, BPBD Kota Makassar menyalurkan bantuan air bersih di Kecamatan Tallo, Kelurahan Buloa, melalui kolaborasi lintas sektor yang berdampak nyata. BPBD Kota Makassar menggandeng Yon Zeni Konstruksi […]

Read more
Makassar SULSEL

Sidak di MGC, Munafri Dapati Pegawai Santai Merokok Saat Jam Kerja

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menunjukkan ketegasan terhadap disiplin pegawai saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Gedung Makassar Government Center (MGC) lantai 2, Selasa (13/1/2025). Munafri mendadak geram terhadap pegawai DPM PTSP di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP). Pasalnya, saat melakukan sidak, orang nomor satu […]

Read more
Makassar SULSEL

Proyek RISE Jadi Andalan Makassar Atasi Sanitasi dan Banjir Perkotaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan berbagai program unggulan Pemerintah Kota Makassar dalam menghadapi persoalan banjir, akses air bersih, sanitasi. Dan kontaminasi lingkungan perkotaan, di hadapan World Resources Institute (WRI) Ruan dan Program Penelitian RISE (Revitalizing Informal Settlements and Their Environment) Indonesia. Paparan tersebut disampaikan Munafri Arifuddin saat menghadiri wawancara singkat bersama […]

Read more