SOPPENG,EDELWEISNEWS.COM – Setiap pembangunan rumah ibadah harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama. Persetujuan akan diberikan setelah memenuhi beberapa persyaratan, seperti syarat administrasi dan kelayakan pembangunan.
Demikian disampaikan Kepala Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Muhammad Yunus, S.Ag. M.Pd.I saat mendatangi lokasi pembangunan Masjid Jamiurridho Kabaro, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Jumat (19/07/19).
Kedatangan Kepala Penyelenggara Syariah bersama rombongan FKUB Kabupaten Soppeng guna melakukan verifikasi dan memastikan bahwa lokasi tersebut layak untuk dibangun masjid.
Tim verifikasi yang turut didampingi oleh Kepala Kantor Kemenag Soppeng Dr. H. Huzaemah, M.Ag, dan Ketua FKUB Kab. Soppeng Drs. H. Andi Agussalim Alwi, M. Si ini diterima oleh Kepala KUA Kecamatan Donri-Donri H. Muhammad Yunus, S.Ag. M.Pd.I dan segenap panitia pembangunan Masjid Jamiurridha.
Kepala Kantor Kemenag, H. Huzaemah mengatakan, pihaknya mengunjungi lokasi dalam rangka melaksanakan tugas dari Pemerintah sesuai PBM Menag dan Mendagri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
“Selain mengecek dokumen kelengkapan dan meninjau lokasi pembangunan masjid, kami juga akan mendengarkan testimony atau pernyataan dari warga sekitar atas tidak keberatannya dibangun masjid Jamiurridha,” jelasnya.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk melakukan peninjauan lapangan.
“Menjadi tanggung jawab FKUB dan Kemenag dalam mengeluarkan rekomendasi. Jangan sampai setelah dikeluarkan rekomendasi terjadi keributan atau penolakan dari warga, sehingga terjadi konflik,” terang KakanKemenag. (dep)
Editor : Jesi Heny