Kiprah M. Nursal di Pilkada Sulsel: Menangkan 2 Permohonan di MK

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Permohonan pilkada Palopo dikabulkan MK. Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Dauda yang semula ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dibatalkan oleh MK. KPU diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kota Palopo tanpa Trisal Tahir. Namun demikian partai pengusung Trisal Tahir dapat mencari pengganti Calon Walikota untuk diikutsertakan dalam PSU tersebut.

Koordinator Tim Hukum Pemohon Farid Judas Kasim-Nurhaeni M. Nursal, alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), kembali menorehkan prestasi di hukum pilkada. Ia berhasil memecah rekor PSU keseluruhan untuk pertama kalinya di Sulsel.

Nursal yang juga merupakan pendiri Kalinta & CO Law Firm dan mantan Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas, membuktikan dedikasi dan kompetensinya dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks.

Kiprah M Nursal dan Sejarah di Pilkada Sulsel

Nursal dikenal sebagai pengacara Pilkada. Ia pernah menjadi kuasa hukum KPU, pihak terkait maupun pemohon. Pada sengketa pemilihan 2020, perkara yang ditanganinya (Pilkada Yalimo) menjadi salah satu rujukan untuk menembus syarat ambang batas permohonan dan PSU. Ia beberapa kali menembus ambang batas dan PSU sebagai pemohon seperti dalam pilkada Paniai dan Kabupaten Sula.

Sengketa Pilkada Sulsel periode ini ia meng”orkestrasi” Pinrang, Parepare, Palopo dan Jeneponto. Termasuk wilayah lainnya di luar Sulsel, seperti Kota Bau-bau dan KPU Mamuju.

Namun baginya, yang terasa istimewa adalah Pilkada Palopo periode ini. Sebagai kuasa hukum pemohon Farid Kasim-Nurhaenih di Pilkada Palopo, Nursal berhasil membawa kemenangan bagi kliennya.

MK memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024. Keputusan ini diambil setelah MK membatalkan hasil Pilwali Palopo yang semula dimenangkan oleh pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.

“Pecah telur,” ujar Nursal, mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di Sulsel, permohonan PSU secara keseluruhan dikabulkan oleh MK,” ujarnya.

Menjadi pemohon di MK itu paling sulit, waktu yang terbatas dalam menyusun permohonan. Berhadapan dengan 2 atau 3 pihak sekaligus. Termohon (KPU), Pihak terkait (Paslon terpilih), kadangkala Bawaslu. Karena itu, permohonan yang dikabulkan nilainya sama dengan menangani 4 perkara sebagai termohon/terkait.

Sejak sengketa pemilihan langsung ditangani oleh MK, belum pernah ada Permohonan PSU (secara keseluruhan) yang dikabulkan oleh MK di wilayah Sulawesi Selatan.

Prestasi ini menambah daftar panjang kemenangan Nursal dalam menangani sengketa Pilkada di Sulsel, termasuk di Pinrang, Parepare, Jeneponto, dan Palopo.

Selain itu, ia turut mendampingi pasangan calon di Enrekang (H.Yusuf-Andi Tenri Liwang), Parepare (Tasming Hamid- Hermanto), Sidrap (Sahar-Kanaah), Wajo (Andi Rosman-dr Baso), Luwu Timur ( Ibas-Puspa).

Profil M. Nursal

M. Nursal bukan hanya dikenal sebagai pengacara Pilkada dan profesional Lawyer, tetapi juga sebagai sosok yang aktif dalam organisasi semasa kuliah. Ia pernah menjabat sebagai Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas dan Presidium Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) pada tahun 2006.

Setelah lulus, Nursal memulai karier pengacaranya pada tahun 2009 di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Pengalamannya di LBH Makassar membentuk fondasi kuat bagi karirnya di dunia hukum. Ia pernah menjadi dosen luar biasa di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Ia aktif menulis opini diberbagai media lokal di Makassar. Nursal juga telah menulis buku hukum diantaranya, kumpulan asas-asas hukum, carut marut Pilkada serentak 2015, seputar permasalahan Pemilu 2019.

Di Pilkada ia telah mendampingi puluhan pasangan calon dan KPU. Diantaranya KPU Provinsi Gorontalo, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Luwu, KPU Biak Numfor, KPU Buton Tengah, KPU Konawe Selatan dan lain-lain.

Nursal adalah kuasa hukum penggugat di pilkada Kabupaten Boalemo yang merupakan gugatan diskualifikasi pertama di Indonesia untuk petahana yang melakukan mutasi. Perkara ini menjadi trend setter dan rujukan bagi praktisi pemilu untuk kasus mutasi petahana.

Kini, Nursal tergabung di Kalinta & CO Law Firm, sebuah firma hukum di Jakarta yang semakin mengukuhkan namanya di kancah hukum Indonesia. (Ril)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Perketat Seleksi Imam, Munafri Tekankan Integritas dan Peran Sosial

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan komitmen Pemerintah Kota menghadirkan imam kelurahan yang berkualitas melalui proses seleksi yang ketat, objektif, dan berintegritas. Penegasan tersebut disampaikan dalam sambutannya saat membuka kegiatan Seleksi Calon Imam Kelurahan Kota Makassar Tahun 2026 yang digelar oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Perkuat Pengendalian BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Penyaluran dan Rekomendasi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (4 Mei 2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Rapat koordinasi tersebut […]

Read more
Makassar SULSEL

Dengan Pendekatan Humanis,118 Pedagang di Pasar Pamos Mamajang Bongkar Lapak Secara Sukarela

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar memilih jalan yang lebih humanis melalui edukasi dan pendekatan persuasif dalam menata pedagang di setiap kecamatan. Upaya ini tidak sekadar berorientasi pada penertiban, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa ruang publik, fasum dan fasos, harus dikembalikan pada fungsinya demi kepentingan bersama. Langkah tersebut tampak nyata di Kecamatan Mamajang. Aparat […]

Read more