Kiprah M. Nursal di Pilkada Sulsel: Menangkan 2 Permohonan di MK

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Permohonan pilkada Palopo dikabulkan MK. Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Dauda yang semula ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dibatalkan oleh MK. KPU diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kota Palopo tanpa Trisal Tahir. Namun demikian partai pengusung Trisal Tahir dapat mencari pengganti Calon Walikota untuk diikutsertakan dalam PSU tersebut.

Koordinator Tim Hukum Pemohon Farid Judas Kasim-Nurhaeni M. Nursal, alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), kembali menorehkan prestasi di hukum pilkada. Ia berhasil memecah rekor PSU keseluruhan untuk pertama kalinya di Sulsel.

Nursal yang juga merupakan pendiri Kalinta & CO Law Firm dan mantan Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas, membuktikan dedikasi dan kompetensinya dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks.

Kiprah M Nursal dan Sejarah di Pilkada Sulsel

Nursal dikenal sebagai pengacara Pilkada. Ia pernah menjadi kuasa hukum KPU, pihak terkait maupun pemohon. Pada sengketa pemilihan 2020, perkara yang ditanganinya (Pilkada Yalimo) menjadi salah satu rujukan untuk menembus syarat ambang batas permohonan dan PSU. Ia beberapa kali menembus ambang batas dan PSU sebagai pemohon seperti dalam pilkada Paniai dan Kabupaten Sula.

Sengketa Pilkada Sulsel periode ini ia meng”orkestrasi” Pinrang, Parepare, Palopo dan Jeneponto. Termasuk wilayah lainnya di luar Sulsel, seperti Kota Bau-bau dan KPU Mamuju.

Namun baginya, yang terasa istimewa adalah Pilkada Palopo periode ini. Sebagai kuasa hukum pemohon Farid Kasim-Nurhaenih di Pilkada Palopo, Nursal berhasil membawa kemenangan bagi kliennya.

MK memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024. Keputusan ini diambil setelah MK membatalkan hasil Pilwali Palopo yang semula dimenangkan oleh pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.

“Pecah telur,” ujar Nursal, mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di Sulsel, permohonan PSU secara keseluruhan dikabulkan oleh MK,” ujarnya.

Menjadi pemohon di MK itu paling sulit, waktu yang terbatas dalam menyusun permohonan. Berhadapan dengan 2 atau 3 pihak sekaligus. Termohon (KPU), Pihak terkait (Paslon terpilih), kadangkala Bawaslu. Karena itu, permohonan yang dikabulkan nilainya sama dengan menangani 4 perkara sebagai termohon/terkait.

Sejak sengketa pemilihan langsung ditangani oleh MK, belum pernah ada Permohonan PSU (secara keseluruhan) yang dikabulkan oleh MK di wilayah Sulawesi Selatan.

Prestasi ini menambah daftar panjang kemenangan Nursal dalam menangani sengketa Pilkada di Sulsel, termasuk di Pinrang, Parepare, Jeneponto, dan Palopo.

Selain itu, ia turut mendampingi pasangan calon di Enrekang (H.Yusuf-Andi Tenri Liwang), Parepare (Tasming Hamid- Hermanto), Sidrap (Sahar-Kanaah), Wajo (Andi Rosman-dr Baso), Luwu Timur ( Ibas-Puspa).

Profil M. Nursal

M. Nursal bukan hanya dikenal sebagai pengacara Pilkada dan profesional Lawyer, tetapi juga sebagai sosok yang aktif dalam organisasi semasa kuliah. Ia pernah menjabat sebagai Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas dan Presidium Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) pada tahun 2006.

Setelah lulus, Nursal memulai karier pengacaranya pada tahun 2009 di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Pengalamannya di LBH Makassar membentuk fondasi kuat bagi karirnya di dunia hukum. Ia pernah menjadi dosen luar biasa di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Ia aktif menulis opini diberbagai media lokal di Makassar. Nursal juga telah menulis buku hukum diantaranya, kumpulan asas-asas hukum, carut marut Pilkada serentak 2015, seputar permasalahan Pemilu 2019.

Di Pilkada ia telah mendampingi puluhan pasangan calon dan KPU. Diantaranya KPU Provinsi Gorontalo, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Luwu, KPU Biak Numfor, KPU Buton Tengah, KPU Konawe Selatan dan lain-lain.

Nursal adalah kuasa hukum penggugat di pilkada Kabupaten Boalemo yang merupakan gugatan diskualifikasi pertama di Indonesia untuk petahana yang melakukan mutasi. Perkara ini menjadi trend setter dan rujukan bagi praktisi pemilu untuk kasus mutasi petahana.

Kini, Nursal tergabung di Kalinta & CO Law Firm, sebuah firma hukum di Jakarta yang semakin mengukuhkan namanya di kancah hukum Indonesia. (Ril)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN, Gubernur Sulsel Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menyambut positif kebijakan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran melalui APBN 2027 untuk pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk pembiayaan gaji PPPK daerah, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan. Gubernur Andi Sudirman menilai […]

Read more
Makassar Seni SULSEL

Kunjungi Pameran Seni Rupa, Murid-Murid SD Negeri Borong Makassar Percaya Diri Menggambar di Galeri De La Macca

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Belasan murid SD Negeri Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, berkunjung ke Galeri De La Macca di Jalan Borong Raya Nomor 75A untuk melihat Pameran Tunggal Seni Rupa bertema “Pasar, Transaksi Rupa dalam Gua Batu” karya Ishakim. Murid-murid kelas 3 dan kelas 4 itu, bukan hanya memperhatikan lukisan dengan cermat, tetapi juga mencatat […]

Read more
Makassar SULSEL

PBB Kota Makassar Tak Naik, Diskon hingga 75 Persen, Realisasi Capai 86 Persen

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sepanjang 2026 hingga tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih […]

Read more