Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gentungang, Kec. Bajeng Barat Ditetapkan Tersangka dan Telah Ditahan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satreskrim Polres Gowa menetapkan mantan Kepala Desa Gentungang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2018-2019. Korupsi dalam pengerjaan proyek desa di Desa Gentungang, Kec Bajeng Barat Kab Gowa sebesar Rp280.908.187.

Seperti diketahui, Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat, kemudian Unit Tipikor Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polres Gowa melibatkan ahli konstruksi dalam pemeriksaan dugaan pengurangan volume pengerjaan terhadap 13 Item pengerjaan proyek pembangunan fisik desa.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dan pemeriksaan oleh ahli konstruksi ditemukan adanya fakta pengurangan volume pekerjaan di 13 item, selanjutnya pada Januari 2021 dilakukan gelar perkara dan hasil rekomendasi gelar perkara tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan.

Hingga saat ini sebanyak 21 orang saksi telah diambil keterangan dan dua diantaranya saksi ahli.

Agar dana desa bisa dikembalikan ke Kas Negara, selanjutnya pihak inspektorat Pemkab Gowa menyurati terduga pelaku SS (46) yang merupakan mantan kepala desa, dengan harapan dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara namun hal tersebut tak diindahkan.

Pada 2 Agustus 2021 tim penyidik melakukan gelar perkara, kemudian menetapkan mantan kepala desa yang diketahui telah menjabat kepala desa pada periode tahun 2013-2019 sebagai tersangka.

Pada 6 Agustus 2021 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku SS (46) selaku tersangka, selanjutnya proses penahanan dilakukan pada
7 Agustus 2021.

Dari kasus ini penyidik berhasil mengamankan berbagai bukti, berupa dokumen desain dan RAB tahun Anggaran 2018-2019, dokumen pencairan Dana Desa, laporan perhitungan keuangan  dari Inspektorat Kab Gowa dan Laporan Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018 – 2019.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 Th 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby Rachman, SH. SIK saat menggelar jumpa pers didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa pada Selasa (10/8/2021).

Dengan kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan penyimpangan dana desa.

“Karena pihak kepolisian Resort Gowa akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa,” pungkasnya.

Penulis : Yulia

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Ajak PERADI Perkuat Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat di Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan kalangan advokat dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri Pembukaan Seminar Nasional dan Musyawarah Cabang (Muscab) II Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Makassar yang […]

Read more
Makassar SULSEL

Munafri : Event Nasional Olympicad 8 Hidupkan Roda Ekonomi Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut hangat pelaksanaan Closing Ceremony Olympicad 8 (Olimpiade Ahmad Dahlan) yang digelar di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan berskala nasional tersebut dihadiri Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir. Hadir juga perwakilan peserta dari seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Munafri Arifuddin […]

Read more
Makassar SULSEL

Program Perdana Jumat Bertumbuh Diikuti 50+ Peserta, Bahas Strategi Percaya Diri Marketer

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Program perdana Jumat Bertumbuh resmi digelar pada Jumat, 13 Februari 2026 secara daring dan diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Webinar yang berlangsung pukul 19.00–20.40 WIB tersebut mengangkat tema “Strategi Membangun Kepercayaan Diri sebagai Marketer.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Nilenesia Foundation dan didukung oleh PT Asia Iman Wisata […]

Read more