Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gentungang, Kec. Bajeng Barat Ditetapkan Tersangka dan Telah Ditahan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satreskrim Polres Gowa menetapkan mantan Kepala Desa Gentungang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2018-2019. Korupsi dalam pengerjaan proyek desa di Desa Gentungang, Kec Bajeng Barat Kab Gowa sebesar Rp280.908.187.

Seperti diketahui, Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat, kemudian Unit Tipikor Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polres Gowa melibatkan ahli konstruksi dalam pemeriksaan dugaan pengurangan volume pengerjaan terhadap 13 Item pengerjaan proyek pembangunan fisik desa.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dan pemeriksaan oleh ahli konstruksi ditemukan adanya fakta pengurangan volume pekerjaan di 13 item, selanjutnya pada Januari 2021 dilakukan gelar perkara dan hasil rekomendasi gelar perkara tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan.

Hingga saat ini sebanyak 21 orang saksi telah diambil keterangan dan dua diantaranya saksi ahli.

Agar dana desa bisa dikembalikan ke Kas Negara, selanjutnya pihak inspektorat Pemkab Gowa menyurati terduga pelaku SS (46) yang merupakan mantan kepala desa, dengan harapan dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara namun hal tersebut tak diindahkan.

Pada 2 Agustus 2021 tim penyidik melakukan gelar perkara, kemudian menetapkan mantan kepala desa yang diketahui telah menjabat kepala desa pada periode tahun 2013-2019 sebagai tersangka.

Pada 6 Agustus 2021 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku SS (46) selaku tersangka, selanjutnya proses penahanan dilakukan pada
7 Agustus 2021.

Dari kasus ini penyidik berhasil mengamankan berbagai bukti, berupa dokumen desain dan RAB tahun Anggaran 2018-2019, dokumen pencairan Dana Desa, laporan perhitungan keuangan  dari Inspektorat Kab Gowa dan Laporan Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018 – 2019.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 Th 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby Rachman, SH. SIK saat menggelar jumpa pers didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa pada Selasa (10/8/2021).

Dengan kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan penyimpangan dana desa.

“Karena pihak kepolisian Resort Gowa akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa,” pungkasnya.

Penulis : Yulia

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Pembangunan Kota, Wali Kota Makassar Temui Kapolda Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin terus memperkuat sinergi lintas institusi demi menjaga stabilitas keamanan dan mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan. Komitmen tersebut tercermin dalam agenda silaturahmi dan pertemuan strategis bersama Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, yang berlangsung di Markas Polda Sulsel. Pertemuan ini menjadi ruang dialog konstruktif […]

Read more
Makassar SULSEL

Penanganan Banjir Makassar 2026 Lebih Baik, Air Cepat Surut dan Pengungsian Selesai dalam Hitungan Hari

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar mendapat apresiasi atas penanganan banjir yang dinilai jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada kejadian banjir Januari 2026, genangan air di sejumlah titik terpantau lebih cepat surut, sementara masa pengungsian berlangsung singkat dan terkendali. Berdasarkan data di lapangan, pada 8 titik pengungsian yang terbentuk sejak 12 Januari, sebagian besar […]

Read more
Makassar SULSEL

Urai Kemacetan dan Kembalikan Fungsi Depan GOR, PK5 di Jalan Pajjaiang Ditertibkan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan bebas macet. Salah satu fokus utama penataan tersebut adalah sterilisasi ruas-ruas jalan yang semestinya bebas dari aktivitas bangunan lapak liar, karena berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu estetika kota. Upaya itu kembali dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, dengan […]

Read more