Legislator DPRD Makassar, H Saharuddin Said Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Saharuddin Said, SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Sampah, Angkatan XVI Tahun Anggaran 2023, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sabtu (11/11/2023).

Dalam kegiatan ini, menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu Ir. Rusmayani Madjid, MSP, Asisten II Pemerintah Kota Makassar dan Drs. Suwandi, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.

Dalam sambutannya, H. Saharuddin Said mengatakan, sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah ini sengaja diangkat, karena begitu banyak manfaatnya jika sampah tersebut dapat dikelola dengan baik.

“Tentunya selain bernilai ekonomi, sampah juga aman bagi lingkungan jika warga dapat mengelolanya dengan baik dan benar, serta menimbulkan generasi peduli kebersihan dari diri sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber pertama, Rusmayani Madjid menyampaikan bahwa problematik persampahan menjadi problem nasional bahkan internasional, apalagi masyarakat yang berada di pulau.

“Karena kita tahu semua di pulau sangat susah mengangkut sampah untuk di buang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tapi saya yakin warga yang berada di pulau sudah memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah di sembarangan tempat,” ujarnya.

Selain itu, Rusmayani Madjid juga mengingatkan agar warga lebih mempunyai inovasi dan kreatifitas untuk mengelola sampah sendiri sehingga bisa menjadi pendapatan/income.

“Meskipun kita ketahui, persoalan sampah bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah kota, Nlnamun juga merupakan tanggung jawab kita bersama,” imbubnya.

Lanjut Rusmayani Madjid, bahwa Kota Makassar mempunyai pulau-pulau yang sangat cantik dan indah.

“Ini menjadi potensi menjanjikan buat pariwisata kita untuk menarik wisatawan lokal dan asing untuk berkunjung ke pulau yang ada di Makassar,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, pemerintah kota mengharapkan sekali penangangan sampah di pulau bisa terkendali dengan baik,” pungkasnya.

Sedangkan narasumber kedua, Drs. Suwandi menyampaikan, bahwa sampah merupakan sisa kegiatan dari manusia itu sendiri dan dari alam. Dan sampah terbagi atas dua jenis, yaitu organik dan non organik.

Bagaimana cara membedakan sampah organik dan non organik? Sampah organik bisa diolah dan bisa dihabiskan oleh bakteri dari sisa makanan atau daun. Sedangkan sampah non organik tidak bisa habis, contohnya plastik.

“Permasalahan sampah ini harus diolah secara komprehensif atau secara keseluruhan, mulai dari awal hingga akhir dengan tujuan agar sampah bisa dijual, bisa menyehatkan masyarakat dan bisa membuat lingkungan menjadi aman dan nyaman,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Perkuat Pengendalian BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Penyaluran dan Rekomendasi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (4 Mei 2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Rapat koordinasi tersebut […]

Read more
Makassar SULSEL

Dengan Pendekatan Humanis,118 Pedagang di Pasar Pamos Mamajang Bongkar Lapak Secara Sukarela

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar memilih jalan yang lebih humanis melalui edukasi dan pendekatan persuasif dalam menata pedagang di setiap kecamatan. Upaya ini tidak sekadar berorientasi pada penertiban, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa ruang publik, fasum dan fasos, harus dikembalikan pada fungsinya demi kepentingan bersama. Langkah tersebut tampak nyata di Kecamatan Mamajang. Aparat […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Matangkan SOP Terpadu Penanganan ODGJ, Libatkan Seluruh OPD

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan sistem penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terpadu yang melibatkan lintas sektor. Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara terintegrasi. “Penanganan ODGJ adalah tanggung […]

Read more