Libatkan 150 Peserta, Andi Ihsan Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Posko Makassar


MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR mempunyai tugas memasyarakatkan ketetapan MPR,
memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, mengkaji system ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Disamping mempunyai tugas tersebut, berdasarkan pasal 11, anggota MPR
berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, tugas mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan melibatkan seluruh anggota MPR tersebut, menunjukan adanya tanggung jawab bersama dalam memberikan pemahaman nilai-nilai luhur bangsa dan ketetapan MPR kepada masyarakat.

Sebagai wujud dari tanggung jawab tersebut, maka setiap anggota MPR mendapat tugas untuk melakukan sosialisasi putusan MPR di daerah pemilihannya. Pentingnya sosialisasi di daerah pemilihan anggota MPR adalah dalam rangka manifestasi tanggung jawab anggota MPR untuk membangun daerah, agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan
mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa, sebagaimana terdapat pada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dasar hukum kegiatan ini Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Tujuan kegiatan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dan ketetapan MPR, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan masyarakat memahami serta menerapkan

    Sebagai salah seorang senator asal Sulsel, Andi Muh. Ihsan pun menggelar sosialiasi empat pilar kebangsaan posko Makassar Jalan A. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, dengan melibatkan Ikatan Alumni Pesantren IMMIM pada tanggal 15Juni 2024 lalu.

    Menurut Andi Ihsan, sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dinilai penting, karena MPR
    menilai masih banyak penyelenggara negara dan kelompok masyarakat yang
    belum memahami dan mengerti tentang nilai-nilai yang terkandung di
    dalamnya.

    “Tanpa gerakan nasional pemasyarakatan dan pembudayaan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, esksistensi dan
    peranannya dari waktu ke waktu akan memudar,” terang alumni IMMIM tersebut.

    Lanjutnya, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menggali nilai-nilai yang
    terkandung dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Diharapkan masyarakat dapat memahami secara utuh, menyeluruh dan berkelanjutan.

    “Kegiatan ini nantinya diharapkan bisa
    menjadi dasar dalam mewujudkan visi dan misi Indonesia ke depan lebih
    maju dan bermartabat. Sosialisasi ini dilandaskan pada cita-cita negara
    Indonesia, salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Andi Ihsan.

    Penulis : Jesi Heny Taroko

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Makassar SULSEL

    Cegah Banjir, Pemkot Makassar Tata Kota serta Bersihan Lapak Liar dan Kontainer Besi Tua di Panaikang

    MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dalam upaya meminimalisir dampak banjir sekaligus menata wajah kota, Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penyisiran terhadap lapak liar yang berdiri di atas saluran drainase serta kontainer besi tua yang mengganggu estetika dan aktivitas masyarakat. Langkah konkret kembali dilakukan Pemerintah Kecamatan Panakkukang di bawah koordinasi Camat Panakkukang, Syahril, padahal baru saja dilantik. Ia […]

    Read more
    LEGISLATIF Makassar SULSEL

    Ketua DPRD Makassar, Supratman Soroti Infrastruktur Sekolah dan Beasiswa Saat Reses di Manggala

    MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menyoroti masalah infrastruktur sekolah dan beasiswa pendidikan di Kecamatan Manggala. Masalah itu disampaikan warga saat reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026. Turut hadir Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Saleh Pallu saat reses di titik ketujuh yang berlangsung di Kompleks Antang Jaya, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, […]

    Read more
    Makassar SULSEL

    Sambut Ramadan Wali Kota Munafri Keluarkan Edaran THM Wajib Tutup

    MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 […]

    Read more