Libatkan 150 Peserta, Andi Ihsan Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Posko Makassar


MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR mempunyai tugas memasyarakatkan ketetapan MPR,
memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, mengkaji system ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Disamping mempunyai tugas tersebut, berdasarkan pasal 11, anggota MPR
berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, tugas mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan melibatkan seluruh anggota MPR tersebut, menunjukan adanya tanggung jawab bersama dalam memberikan pemahaman nilai-nilai luhur bangsa dan ketetapan MPR kepada masyarakat.

Sebagai wujud dari tanggung jawab tersebut, maka setiap anggota MPR mendapat tugas untuk melakukan sosialisasi putusan MPR di daerah pemilihannya. Pentingnya sosialisasi di daerah pemilihan anggota MPR adalah dalam rangka manifestasi tanggung jawab anggota MPR untuk membangun daerah, agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan
mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa, sebagaimana terdapat pada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dasar hukum kegiatan ini Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Tujuan kegiatan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dan ketetapan MPR, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan masyarakat memahami serta menerapkan

    Sebagai salah seorang senator asal Sulsel, Andi Muh. Ihsan pun menggelar sosialiasi empat pilar kebangsaan posko Makassar Jalan A. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, dengan melibatkan Ikatan Alumni Pesantren IMMIM pada tanggal 15Juni 2024 lalu.

    Menurut Andi Ihsan, sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dinilai penting, karena MPR
    menilai masih banyak penyelenggara negara dan kelompok masyarakat yang
    belum memahami dan mengerti tentang nilai-nilai yang terkandung di
    dalamnya.

    “Tanpa gerakan nasional pemasyarakatan dan pembudayaan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, esksistensi dan
    peranannya dari waktu ke waktu akan memudar,” terang alumni IMMIM tersebut.

    Lanjutnya, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menggali nilai-nilai yang
    terkandung dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Diharapkan masyarakat dapat memahami secara utuh, menyeluruh dan berkelanjutan.

    “Kegiatan ini nantinya diharapkan bisa
    menjadi dasar dalam mewujudkan visi dan misi Indonesia ke depan lebih
    maju dan bermartabat. Sosialisasi ini dilandaskan pada cita-cita negara
    Indonesia, salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Andi Ihsan.

    Penulis : Jesi Heny Taroko

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LEGISLATIF Makassar

    Sidak Gudang Toko Sumber Plastik, DPRD Makassar Temukan Dugaan Pelanggaran Perizinan

    MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komisi B bersama Komisi A DPRD Kota Makassar didampingi Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Perumda Parkir Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di gudang Toko Sumber Plastik yang berlokasi di Jalan Masjid Raya, Rabu (29/4/2026). Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Ismail, didampingi sejumlah anggota Komisi B seperti Andi Tenri […]

    Read more
    Makassar SULSEL

    Peringati Hari Posyandu Nasional, TP PKK Makassar Dorong Layanan Kesehatan Lebih Optimal

    MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Posyandu Nasional, Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, bersama jajaran pengurus melakukan kunjungan ke sejumlah posyandu di Kota Makassar, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya TP PKK Makassar dalam memastikan pelayanan kesehatan dasar bagi ibu dan anak berjalan optimal di tingkat masyarakat. Kunjungan […]

    Read more
    Makassar SULSEL

    Hadiri Rakor Integrasi Aset Daerah, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

    MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan serta Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan”, ini menjadi forum strategis […]

    Read more