Makassar Juara Umum II STQH 2025, Pemkot Beri Bonus Rp250 Juta

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham memberikan apresiasi dan bonus kepada peserta Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXIII Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kafilah Kota Makassar berhasil meraih juara umum II STQH XXIII yang berlangsung di Kabupaten Luwu Utara pada 11-20 April 2025.

STQH tahun ini mengusung tema ‘Mewujudkan Generasi Qur’ani Menuju Sulsel Unggul dan Bermartabat’.

Atas prestasi yang diraih, Pemerintah Kota Makassar menyerahkan bonus kepada kafilah STQH senilai Rp250 juta.

Bonus tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham di Balai Kota, Senin (28/4/2025)

“Ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para kafilah Kota Makassar senilai Rp250 juta kepada seluruh peserta dan pelatih tim,” kata Munafri atau akrab disapa Appi.

Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kota Makassar Muhammad Syarief menjelaskan, bahwa bonus tersebut diberikan kepada peserta yang telah mengharumkan nama Kota Makassar di Luwu Utara.

“Alhamdullilah tadi bapak wali kota dan ibu Wawali sudah menyerahkan bonus jumlahnya Rp250 juta bagi kafilah Kota Makassar,” ujarnya.

Rinciannya untuk peserta yang meraih juara pertama diberi bonus Rp15 juta, juara dua Rp10 juta, dan juara tiga Rp8 juta rupiah.

“Jadi nilainya berbeda-beda,” jelasnya.

Selain itu, kata Syarief, wali kota juga memberikan bonus kepada kafilah yang menyumbang poin sehingga Kota Makassar meraih juara II pada ajang STQH 2025.

“Untuk harapan satu itu Rp6 juta yang diberikan, harapan dua Rp5 juta dan harapan tiga itu Rp4 juta,” ucapnya.

Bahkan sebagai bentuk perhatian kepada kafilah dan pelatih, pemerintah kota tetap memberikan bonus kepada peserta yang telah berkontribusi pada ajang tersebut.

“Termasuk pelatih dan official itu diberikan masing-masing Rp4 juta kepada 22 peserta. Seluruh peserta masing masing mendapat Rp 2.250.000 juta sebagai apresiasi dan sudah diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing peserta,” bebernya.

Sebelumnya, Kota Makassar berhasil membawa lima emas dalam STQH XXIII Tahun 2025 tingkat Provinsi Sulsel. Makassar meraih juara umum II dalam STQH tahun ini.

Raihan tahun ini menjadikan semangat untuk bekerja lebih baik dengan menjadikan Kota Makassar penuh dengan keberkahan.

“Kita harap agar apa yang diraih di STQH ini menjadikan Kota Makassar penuh berkah dan ampunan,” tukasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEGISLATIF Makassar

Terima Aspirasi PKL Pantai Losari, DPRD Makassar Tegaskan Penundaan Relokasi Demi Kemanusiaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – DPRD Kota Makassar menerima aspirasi unjuk rasa dari massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Biasa di ruang Aspirasi DPRD Kota Makassar, Kamis (12/3). Aksi ini merupakan bentuk protes para Pedagang Kaki Lima (PKL) Anjungan Pantai Losari terhadap rencana relokasi yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Makassar. Ketua Komisi C DPRD […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolda Sulsel : Wujud Komitmen Sinergitas Amankan Idul Fitri 1447 H

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “Ketupat-2026” dalam rangka pengamanan dan pelayanan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Kamis (12/3/2026). Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H serta diikuti […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Teken Perwali THR 2026, PPPK Paruh Waktu Resmi Jadi Penerima

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar memberikan kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu. Pada tahun 2026 ini, mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sama seperti aparatur lainnya di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 […]

Read more