MK Izinkan Danny Ikut Pilwalkot Makassar 2020

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Moh. Ramdhan Pomanto atau lekat dengan sapaan Danny boleh mengikuti Pilwalkot Makassar lagi.

Hal itu menjawab permohonan sebelumnya pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang tidak terima dengan kekalahan melawan kotak kosong pada 2018 lalu.

Kasus bermula saat Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAMI) dari bursa Pilwalkot Makassar.

Atas putusan itu, Pilwalkot Makassar akhirnya hanya diikuti oleh pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Maka tinggallah pasangan Appi-Cicu yang melaju sendiri menuju kursi Walikota Makassar. Namun pada 27 Juni 2018, kotak kosong menang atas pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Sengketa Pilwalkot ini sempat dibawa ke MK oleh pasangan Appi-Cicu. Namun, suara kotak kosong tetap menang. Tidak terima, Appi-Cicu lalu menggugat UU Pilkada ke MK. Appi-Cicu meminta Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada tidak mempunyai hukum mengikat. Pasal yang dimaksud berbunyi:

Ayat 2
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Ayat 3
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun beriikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pasal di atas, Appi-Cicu ‘ketakutan’ melawan Danny Pomanto kedua kalinya. Ia berharap, pilkada ulang hanya digelar Appi-Cicu Vs Kotak Kosong 2020. Tapi apa kata MK?

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin, (20/5/2019).

MK menyatakan ‘pemilihan berikutnya’ sesungguhnya adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar dalil demikian membawa konsekuensi logis bahwa pemilihan berikutnya tidak lagi dimulai dari tahapan awal.

“Artinya, ‘pemilihan berikutnya’ harus dipahami dan dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu ‘tahapan persiapan’ dan ‘tahapan penyelenggaraan’. Dengan makna demikian, sepanjang memenuhi persyaratan, frasa ‘pemilihan berikutnya’ membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya, termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kolom kosong,” tutup MK dengan suara bulat.

Padahal, jika bisa menang di MK, Appi-Cicu berharap dalam pemilihan ulang tahun 2020, tidak dibuka kesempatan untuk peserta baru. Artinya Pilwalkot Makassar hanya digelar khusus bagi satu pasangan calon. Appi-Cicu ingin melawan Kolom Kosong untuk kedua kalinya. (hf)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEGISLATIF Makassar SULSEL

Anggota DPRD Makassar, Muhammad Yulianto Badwi Lanjutkan Agenda Reses Kedua

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi melanjutkan agenda reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026 pada Minggu (15/2/2026). Kegiatan kali ini berlangsung di Sengkabatu, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo yang menjadi titik ketujuhnya. Agenda reses menjadi momentum bagi Ketua Fraksi Golkar DPRD Makassar itu untuk menemui warga di daerah pemilihannya yang […]

Read more
Makassar SULSEL

Kesadaran Warga Jadi Kekuatan, Penertiban PKL di Makassar Berlangsung Tertib

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) dan fasilitas Sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Mariso berlangsung tertib dan kondusif. Tidak terjadi gesekan antara pemilik lapak dan aparat pemerintah selama proses penataan berlangsung. Kegiatan penertiban ini menyasar lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar maupun drainase serta yang menjamur di pinggir […]

Read more
Makassar SULSEL

Kecamatan Mamajang Menggelar Pisah Sambut Camat Mamajang Lama ke Pejabat Camat Mamajang yang Baru

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kecamatan Mamajang menggelar acara pisah sambut Pejabat Lama Camat Mamajang kepada Pejabat Camat Mamajang yang baru, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Mamajang (Kamis,12/2/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Kapolsek Mamajang, Danramil Mamajang, Sekretaris Camat Mamajang, para Lurah se-Kecamatan Mamajang, Kepala Puskesmas Mamajang, Kepala Puskesmas Cenderawasih, Ketua TP PKK Kelurahan se-Kecamatan Mamajang, pejabat […]

Read more