MK Izinkan Danny Ikut Pilwalkot Makassar 2020

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Moh. Ramdhan Pomanto atau lekat dengan sapaan Danny boleh mengikuti Pilwalkot Makassar lagi.

Hal itu menjawab permohonan sebelumnya pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang tidak terima dengan kekalahan melawan kotak kosong pada 2018 lalu.

Kasus bermula saat Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAMI) dari bursa Pilwalkot Makassar.

Atas putusan itu, Pilwalkot Makassar akhirnya hanya diikuti oleh pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Maka tinggallah pasangan Appi-Cicu yang melaju sendiri menuju kursi Walikota Makassar. Namun pada 27 Juni 2018, kotak kosong menang atas pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Sengketa Pilwalkot ini sempat dibawa ke MK oleh pasangan Appi-Cicu. Namun, suara kotak kosong tetap menang. Tidak terima, Appi-Cicu lalu menggugat UU Pilkada ke MK. Appi-Cicu meminta Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada tidak mempunyai hukum mengikat. Pasal yang dimaksud berbunyi:

Ayat 2
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Ayat 3
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun beriikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pasal di atas, Appi-Cicu ‘ketakutan’ melawan Danny Pomanto kedua kalinya. Ia berharap, pilkada ulang hanya digelar Appi-Cicu Vs Kotak Kosong 2020. Tapi apa kata MK?

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin, (20/5/2019).

MK menyatakan ‘pemilihan berikutnya’ sesungguhnya adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar dalil demikian membawa konsekuensi logis bahwa pemilihan berikutnya tidak lagi dimulai dari tahapan awal.

“Artinya, ‘pemilihan berikutnya’ harus dipahami dan dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu ‘tahapan persiapan’ dan ‘tahapan penyelenggaraan’. Dengan makna demikian, sepanjang memenuhi persyaratan, frasa ‘pemilihan berikutnya’ membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya, termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kolom kosong,” tutup MK dengan suara bulat.

Padahal, jika bisa menang di MK, Appi-Cicu berharap dalam pemilihan ulang tahun 2020, tidak dibuka kesempatan untuk peserta baru. Artinya Pilwalkot Makassar hanya digelar khusus bagi satu pasangan calon. Appi-Cicu ingin melawan Kolom Kosong untuk kedua kalinya. (hf)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Kadis PU Zuhaelsi Zubir Hadiri Rakor Ranperda dengan Komisi C Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, bersama jajarannya menghadiri rapat koordinasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama mitra kerja Komisi C DPRD Kota Makassar, yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Sabtu (5/7/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh […]

Read more
Makassar SULSEL

Satgas Drainase dan SDA Dinas PU Kota Makasar Lakukan Normalisasi Saluran Sekunder di Jalan Tinumbu

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Satgas Drainase dan SDA Dinas PU Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelancaran sistem drainase kota. Satgas PU kali ini melakukan normalisasi saluran sekunder di Jalan Tinumbu. Kegiatan ini dilakukan dengan mengangkat endapan lumpur, sampah, dan sedimen yang selama ini menghambat aliran air, terutama saat musim hujan. Dengan dilaksanakannya normalisasi ini, […]

Read more
Makassar SULSEL

Gubernur Sulsel Instruksikan Penanganan Cepat Banjir di Empat Kabupaten

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial Provinsi Sulsel untuk segera turun langsung ke empat daerah terdampak banjir di Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba dan Sinjai.  Langkah ini diambil sebagai bentuk respon cepat terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir. […]

Read more