MK Tolak Permohonan Warga Tidak Beragama Diakui dalam Adminduk

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Pada perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

Pasal 61 ayat (1) berkaitan dengan kartu keluarga (KK), sementara Pasal 64 ayat (1) perihal kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji mengatur ketentuan bahwa KK dan KTP memuat kolom agama atau kepercayaan.

Para pemohon mendalilkan, seharusnya data kependudukan di KK dan KTP dapat tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Terkait dalil permohonan itu, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Mahkamah, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk mewujudkan karakter bangsa yang seperti itu, terdapat norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.

Lebih jauh, pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu merupakan keniscayaan, sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan konstitusi.

Mahkamah menilai, pembatasan tersebut merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan. (Antara/ Edel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta

Institut Hak Asasi Manusia Belanda Akui Diskriminasi Upah Terhadap Pelaut Indonesia dan Filipina

Dari kiri ke kanan: Michael de Castro (pengacara dari Filipina), Sarah Stapel (pengacara dari Belanda), Bremi A. Lawendatu (pelaut asal Indonesia), Maxime Eljon (pengacara dari Belanda), Rolan F. Garrido (pelaut asal Filipina), Frank Peters (pengacara dari Belanda), Gede Aditya Pratama (pengacara dari Indonesia), dan Kees van Ast (Yayasan Equal Justice Equal Pay) berfoto di depan […]

Read more
Jakarta TNI / POLRI

Kasad Maruli Simajuntak dan Kasad Australia Teguhkan Persahabatan, Perkuat Kerja Sama Militer Kedua Negara

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc menerima kunjungan kehormatan Chief of The Australian Army, Lieutenant General Simon Stuart, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (8/9/2025). Pertemuan ini berlangsung hangat dan penuh persahabatan, serta menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen kerja sama militer berkelanjutan antara TNI AD […]

Read more
Jakarta

Ojol Apresiasi Program Polantas Menyapa, Dorong Edukasi dan Sinergi Keselamatan Jalan

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Korlantas Polri menggelar kegiatan Polantas Menyapa dengan melibatkan komunitas ojek online (ojol) di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (4/9/25). Kegiatan yang dipimpin langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho itu mendapat apresiasi dari para perwakilan komunitas ojol, karena dinilai bermanfaat dalam memperkuat pemahaman keselamatan berkendara sekaligus mempererat sinergi dengan kepolisian. Indra […]

Read more