MK Tolak Permohonan Warga Tidak Beragama Diakui dalam Adminduk

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Pada perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

Pasal 61 ayat (1) berkaitan dengan kartu keluarga (KK), sementara Pasal 64 ayat (1) perihal kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji mengatur ketentuan bahwa KK dan KTP memuat kolom agama atau kepercayaan.

Para pemohon mendalilkan, seharusnya data kependudukan di KK dan KTP dapat tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Terkait dalil permohonan itu, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Mahkamah, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk mewujudkan karakter bangsa yang seperti itu, terdapat norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.

Lebih jauh, pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu merupakan keniscayaan, sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan konstitusi.

Mahkamah menilai, pembatasan tersebut merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan. (Antara/ Edel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Kesehatan Nasional

Program Cek Kesehatan Gratis Mulai Dijalankan pada 10 Februari

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Istana Merdeka Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, Menkes Budi melaporkan perkembangan program cek kesehatan gratis yang akan mulai dijalankan pada 10 Februari 2025 di Puskesmas dan klinik-klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Jadi tadi rapat mengenai update […]

Read more
Nasional Pariwisata

100 Hari Kepemimpinan, Pemerintah Mencatat Laju Positif Sektor Pariwisata

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Pariwisata Widiyanti Putri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, Widiyanti mengungkapkan perkembangan positif sektor pariwisata Indonesia dan pertumbuhan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) maupun wisatawan nusantara (wisnus) dalam 100 hari pertama masa tugasnya. “Saya menyampaikan bahwa dalam periode 100 hari tersebut, Kementerian […]

Read more
Jakarta

DPP GAN Dukung Kebijakan Prabowo Subianto Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg dan Jadi Agen Sub Pangkalan

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kebijakan pemerintah mengaktifkan lagi pengecer gas LPG 3 Kg dan menjadikan pengecer tersebut sebaga agen sub pangkalan mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan. Kebijakan yang diinstruksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, pada tanggal 4 Februari 2025 ini, mengoreksi kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sebelumnya, ada larangan […]

Read more