MK Tolak Permohonan Warga Tidak Beragama Diakui dalam Adminduk

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Pada perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

Pasal 61 ayat (1) berkaitan dengan kartu keluarga (KK), sementara Pasal 64 ayat (1) perihal kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji mengatur ketentuan bahwa KK dan KTP memuat kolom agama atau kepercayaan.

Para pemohon mendalilkan, seharusnya data kependudukan di KK dan KTP dapat tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Terkait dalil permohonan itu, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Mahkamah, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk mewujudkan karakter bangsa yang seperti itu, terdapat norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.

Lebih jauh, pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu merupakan keniscayaan, sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan konstitusi.

Mahkamah menilai, pembatasan tersebut merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan. (Antara/ Edel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Makassar

Pemkot Makassar Raih Penghargaan Tanda Cinta PAI Terbaik II dari Kementerian Agama RI

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan prestasi nasional melalui penghargaan Tanda Cinta Pendidikan Agama Islam (PAI) Terbaik II yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, yang hadir mewakili Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam acara yang digelar di Mercure Convention Center […]

Read more
Nasional News

Banten Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Andra Soni: Kolaborasi Pers Kunci Akselerasi Pembangunan

BANTEN, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 merupakan momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan insan pers. Sinergi ini dinilai sebagai kunci utama dalam mengakselerasi pembangunan daerah. ​Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) […]

Read more
Jakarta

Pengurus JMSI Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Dahlan Iskan Jadi Ketua Dewan Pembina

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) periode 2025–2030 resmi dikukuhkan pada Selasa (25/11/2025) di Hall Dewan Pers, Jakarta. Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, dan berlangsung khidmat dengan dihadiri sejumlah tokoh penting dunia pers nasional. Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, turut hadir memberikan sambutan sekaligus menyampaikan […]

Read more