GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Pemukulan terhadap masyarakat (Sdri RR) yang dilakukan oleh oknum TNI (Serma MB) dari Kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin, di perumahan Kalimata, Dusun Labengi Bontoala, Palangga, Kabupaten Gowa, pekan lalu telah ditangani Pomdam XIV/Hasanuddin Senin (2/5/2022)
Hal tersebut sesuai informasi dari Danpomdam XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo, SH, M.PI, melalui Handphone kepada Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, SH, Kamis (5/5/2022). Kapendam membenarkan bahwa Serma MB sudah diproses di Pomdam XIV/ Hasanuddin.
“Benar, pelakunya Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kolonel Rio.
Demikian halnya, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, SH, MM, begitu tahu kejadian ini langsung memerintahkan Danpomdam untuk segera menindak tegas, serta memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Karena pelaku sudah melanggar 8 wajib TNI serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga. Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (unduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan).
Disamping prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, Pangdam Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerjanya ke satuan – satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin, tidak pernah lepas menyampaikan untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan 8 wajib TNI yang ke-7, yakni tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Perlu diketahui, persoalan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman terkait jual beli beras yang dilakukan Ny R (istri dari Serma MB) terhadap Ny RM.
Adapun kronologisnya adalah, berawal dari niat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya, Ny R (istri Serma MB) melakukan kerjasama dengan Ny RM. Yaitu usaha jual beli pengambilan beras 50 kg dengan harga Rp. 500.000, pada bulan September dan Oktober 2021 sehingga total Rp. 4.000.000, dengan janji akan dibayar namun belum juga terbayarkan. Ketika Sdri RR (anak dari Ny RM) disuruh ibunya datang untuk menagih ke rumah Ny R, yang ada Serma MB (suaminya Ny R) sehingga menimbulkan cekcok berupa adu mulut, dan terjadi pemukulan menggunakan skop plastik atau serok sampah sebanyak satu kali, yang dilakukan Serma MB terhadap Sdri RR. Sehingga mengakibatkan terluka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan, serta luka pada bibir. Dan RR telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
“Saat ini, Serma MB masih ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya.
Sedangkan hukuman terhadap yang bersangkutan (Serma MB) akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam, dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer,” terang Kapendam XIV/Hasanuddin.
Penulis : Edy
Editor : Jesi Heny