Operasi Senyap Tengah Malam, Tim Quick Respon Kodaeral VI Gagalkan Pendistribusian Ilegal BBM Jenis Solar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Di bawah kegelapan malam yang menyelimuti perairan Makassar, Tim Quick Response (Reaksi Cepat) gabungan TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan taringnya. Dalam sebuah operasi penyergapan yang presisi, satuan tugas Kodaeral VI berhasil menggulung sindikat dugaan pendistribusian BBM secara ilegal yang melibatkan kapal tanker dan armada truk tangki raksasa pada Minggu dini hari (22/2/2026).

Penyergapan kilat dilaksanakan di dua titik strategis, tepat pukul 00.06 Wita. Saat aktivitas kota mulai meredup, Tim Quick Respon Kodaeral VI yang terdiri dari Sintel dan Denintel Kodaeral VI, bersama Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KAL Suluh Pari II.6-60, melakukan investigasi mendadak. Operasi ini menyasar dua lokasi sekaligus yaitu perairan Makassar dan kawasan pergudangan Tamalanrea.

Petugas berhasil menghentikan aktivitas pendistribusian BBM secara ilegal dari mobil tangki ke kapal muatan minyak Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang tengah berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Dalam operasi ini, TNI AL mengamankan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat menjadi instrumen kejahatan ekonomi, diantaranya 2 SPOB dan 7 Unit Mobil Tangki berbagai kapasitas mulai dari 5 KL hingga 24 KL dengan total muatan mencapai puluhan ribu liter solar. Total muatan terdeteksi sekitar 106 KL Solar di 2 SPOB yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum tidak main-main. Para pelaku diduga kuat melanggar pasal berlapis dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yaitu dengan dugaan pelanggaran kapal tidak mempunyai SPB/SPOG Pasal 219 dan Pasal 323 ayat (1) tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) serta dugaan pelanggaran kapal tanpa sijil Pasal 145 dan 312 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Selanjutnya, para pelaku juga di duga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan dugaan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi oknum yang mencoba bermain dengan sumber daya energi negara. Tindakan tegas ini adalah pesan nyata bahwa laut kita bukan tempat untuk aktivitas ilegal,” tegas Komandan Kodaeral VI (Dankodaeral VI) Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M.

“Saat ini, seluruh barang bukti berupa 7 unit mobil tangki, 2 SPOB, beserta para kru dan penanggung jawab kegiatan telah amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman guna membongkar dalang di balik rantai distribusi BBM ilegal ini hingga ke akarnya”, ujar Dankodaeral VI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Perluas Jangkauan Layanan Digital, LONTARA+ Kini Bisa Diakses via Website

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Transformasi digital di Kota Makassar terus bergerak maju, Pemerintah Kota Makassar kini menghadirkan inovasi terbaru melalui Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+) yang resmi dapat diakses dalam versi website. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan publik berbasis digital agar lebih inklusif, mudah diakses, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Dini Hari Antisipasi Kriminalitas Jalanan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM– Personel gabungan Polrestabes Makassar menggencarkan patroli malam guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Makassar. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di depan Pos Lantas Jalan Ratulangi, Kamis dini hari (14/5/2026). Apel kesiapan dipimpin oleh Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, SH., SIK., M.M dan dihadiri Kabag Ops, para Kasat, para Kapolsek […]

Read more
Makassar SULSEL

178 Lapak PKL di Mariso Kuasai Fasum Selama 53 Tahun, Kini Dibongkar Mandiri

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Melalui Pemerintah Kecamatan Mariso, sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan di empat kelurahan, Rabu (13/05/2026). “Penertiban tersebut dilaksanakan di Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Kelurahan Panambungan 54 lapak, Kelurahan Kunjung Mae 46 […]

Read more