Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Gunakan KTP Ditanggapi Positif Ketua DPRD Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kebijakan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 ditanggapi positif Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo. Legislator ini menyebut, kebijakan tersebut diharapkan anggaran subsidi bisa lebih tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan.

“Kebiijakan ini diharapkan subsidi bisa lebih tepat sasaran. Dari pendataan tersebut semoga bisa menyaring masyarakat mana yang berhak memperoleh elpiji melon dan benar-benar membutuhkan,” ujarnya, Minggu (14 Januari 2024).

Rudianto menambahkan, dengan adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, bisa lebih terbuka dan transparan siapa yang berhak dan siapa yang tidak.

“Di tabung jelas-jelas tertulis elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat miskin. Bagi masyarakat mampu kan ada alternatif lain yang bukan subsidi sesuai harga keekonomian,” ungkapnya.

Over kuota subsidi yang kerap terjadi tiap tahun tentu sangat berdampak pada anggaran belanja negara. Salah satu penyebab membekaknya subsidi yang disediakan negara karena masih adanya golongan mampu yang ikut menikmati subsidi.

“Kebijakan dengan mewajibkan menggunakan KTP setiap transaksi pembelian elpiji 3 kg dapat diindetifikasikasi dengan melihat latar belakang profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP. Harapannya KTP ini bisa memberikan refrensi lebih sehingga elpiji 3 kg jatuh ke tangan yang tepat,” harapnya.

Kewajiban pendaftaran elpiji 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan elpiji 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan, pembelian elpiji 3 kg masih bisa dilakukan asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem yang bisa dilakukan hanya melalui pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina.

Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, bisa langsung datang ke pangkalan resmi elpiji 3 kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan kartu keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki pangkalan tersebut. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Polres Gowa Ucapkan Dirgahayu ke-74 Humas Polri, Polisi Humanis, Sahabat Masyarakat

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Kepolisian Resor Gowa beserta seluruh staf dan jajaran menyampaikan ucapan selamat Dirgahayu ke-74 Humas Polri, yang diperingati pada 30 Oktober 2025, Kamis (30/10/2025). Peringatan ini mengusung tema “Polisi Humanis Harapan Masyarakat,” yang menjadi semangat bersama untuk terus memperkuat peran Humas sebagai jembatan komunikasi antara Polri dan masyarakat. Kapolres Gowa AKBP Muhammad […]

Read more
Makassar SULSEL

Hadiri Tudang Sipulung, Gubernur-Wagub Kompak Naik Vespa Bersama Pecinta Vespa Plus OKP

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97,  Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, nampak antusias menghadiri rangkaian tudang sipulung pemuda Sulsel dan pawai vespa dan OKP di CPI Makassar, Selasa, 28 Oktober 2025. Mereka juga melakukan penanam pohon tabebuya sepanjang jalir ke CPI. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda […]

Read more
Makassar SULSEL

Satpol PP Sulsel Aktifkan Kembali Pos Kamling dan Integrasikan dengan Posyandu Lintas Sektor

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menghidupkan Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) di seluruh wilayah, sebagai langkah strategis memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Langkah ini dirangkai melalui Rapat Koordinasi Satpol PP se-Sulsel yang digelar di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (28 Oktober 2025). […]

Read more