Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Gunakan KTP Ditanggapi Positif Ketua DPRD Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kebijakan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 ditanggapi positif Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo. Legislator ini menyebut, kebijakan tersebut diharapkan anggaran subsidi bisa lebih tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan.

“Kebiijakan ini diharapkan subsidi bisa lebih tepat sasaran. Dari pendataan tersebut semoga bisa menyaring masyarakat mana yang berhak memperoleh elpiji melon dan benar-benar membutuhkan,” ujarnya, Minggu (14 Januari 2024).

Rudianto menambahkan, dengan adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, bisa lebih terbuka dan transparan siapa yang berhak dan siapa yang tidak.

“Di tabung jelas-jelas tertulis elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat miskin. Bagi masyarakat mampu kan ada alternatif lain yang bukan subsidi sesuai harga keekonomian,” ungkapnya.

Over kuota subsidi yang kerap terjadi tiap tahun tentu sangat berdampak pada anggaran belanja negara. Salah satu penyebab membekaknya subsidi yang disediakan negara karena masih adanya golongan mampu yang ikut menikmati subsidi.

“Kebijakan dengan mewajibkan menggunakan KTP setiap transaksi pembelian elpiji 3 kg dapat diindetifikasikasi dengan melihat latar belakang profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP. Harapannya KTP ini bisa memberikan refrensi lebih sehingga elpiji 3 kg jatuh ke tangan yang tepat,” harapnya.

Kewajiban pendaftaran elpiji 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan elpiji 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan, pembelian elpiji 3 kg masih bisa dilakukan asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem yang bisa dilakukan hanya melalui pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina.

Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, bisa langsung datang ke pangkalan resmi elpiji 3 kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan kartu keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki pangkalan tersebut. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Lepas Peserta Pawai Obor Festival Muharram di Masjid Al-Markaz

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin secara resmi melepas peserta Pawai Obor dalam rangkaian kegiatan Festival dan Renungan Muharram yang digelar oleh Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al-Markaz Al-Islami Jenderal M. Yusuf, Rabu (26/6/2025) malam. Festival yang digelar setiap menyambut 1 Muharram ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda akan nilai-nilai hijrah, semangat […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Sambut HUT ke-75, Lantamal VI Laksanakan Ziarah Rombongan di TMP Panaikang Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VI (Lantamal VI) Makassar melaksanakan Ziarah Rombongan dalam rangka menyambut HUT ke-75 Lantamal VI tahun 2025, yang dipimpin oleh Wakil Komandan (Wadan) Lantamal VI Kolonel Laut (P) Nopriadi, M.Tr.Hanla., bertempat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Makassar, Kamis (26/6/2025). Ziarah rombongan di TMP Panaikang ditandai dengan peletakan […]

Read more
Makassar SULSEL

Munafri Kembali Tinjau TPA, Pemkot Makassar Siapkan 100 Armada Baru dan Perbaiki Jalan TPA

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham menunjukkan komitmen serius dalam mengatasi persoalan persampahan. Salah satu langkah nyata adalah melakukan pembenahan akses di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala. Sebagai bentuk langkah nyata, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali turun langsung meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) […]

Read more