Pemkot Makassar Alami Kerugian Rp26 Miliar Akibat Tindak Korupsi KSU Bina Duta

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) telah berhasil mengambil alih pengelolaan Pasar Butung. Ini merupakan sebuah langkah yang bertujuan untuk menyelamatkan aset negara dari tindak korupsi yang merugikan negara dan pedagang Pasar Butung.

Pasar Butung adalah aset Pemkot Makassar yang telah menjadi korban tindak korupsi pihak ketiga yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta dalam pengelolaan jasa dan produksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menyebutkan, bahwa tim khusus Kejari menemukan kerugian Pemkot Makassar yang ditaksir atas korupsi ini sebesar Rp26 Miliar.

“Pengelolaan Pasar Butung selama tahun 2019-2020 menghasilkan kerugian sebesar Rp26 miliar. Itu kerugiaan yang dapat kami hitung yang administrasinya kami temukan, masih banyak administrasi sebenarnya yang belum ditemukan,” ungkapnya saat rakor penanganan gugatan perkara Pasar Butung di ruang Sekda Lt. 9 Balaikota pada Kamis (2/11/2023).

Ia menegaskan, bahwa kerugian ini hanya mencakup tahun 2019 dan 2020, belum termasuk potensi kerugian pada tahun-tahun berikutnya. Dia menyatakan kekhawatiran bahwa jika KSU Bina Duta terus mengelola pasar ini, maka tindak korupsi yang merugikan negara akan terus berlanjut.

“Apapun yang perlu kita lakukan terkait pengelolaan Pasar Butung harus segera dilakukan. Pemkot Makassar tidak perlu ragu untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung,” katanya.

Senada dengan Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar, Dr. Daniati menegaskan, bahwa Pasar Butung adalah Asset Pemkot Makassar yang telah dan berakhir kerjasamanya dengan PT. Latunrung pada tanggal 23 April 2019.

“Pasar Butung adalah Asset Pemkot Makassar bukan tanah warisan dari pihak manapun juga, sehingga baik penguasaan dan pengelolaan menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini adalah PD. Pasar Makassar Raya,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pedagang dan pembeli di Pasar Butung tidak perlu resah dan gelisah dan tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa.

Adapun pihak-pihak yang melakukan pemungutan retribusi, perusakan sarana dan prasarana Pasar Butung tanpa sepengetahuan PD. Pasar Makassar Raya adalah perbuatan tindak pidana yang akan ditindak lanjuti.

Sebelumnya, Andri Yusuf pimpinan KSU Bina Duta, telah terseret dalam kasus korupsi terkait dana sewa kios di Pasar Butung. Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Andri Yusuf sebagai akibat dari keterlibatannya dalam tindak korupsi tersebut.

Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya penegakan hukum dan keadilan dalam menghadapi tindak korupsi yang merugikan keuangan negara. Pemkot Makassar berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pengelolaan aset-aset publik dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi untuk menghindari kerugian lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Silahturahmi Menteri PPN/Kepala Bappenas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima kunjungan silahturahmi dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Prof. Dr. Rachmat Pambudy bersama rombongan, bertempat di Ruang Tamu Pangdam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (17/6/2025). Kedatangan Menteri PPN/Kepala Bappenas bersama rombongan ini disambut hangat oleh Pangdam beserta sejumlah Pejabat Utama […]

Read more
Makassar SULSEL

Harga Pangan Lebih Murah, Pemprov Sulsel Gelar GPM di Kandea 2

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan kembali melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai upaya konkret menekan harga pangan dan menjamin aksesibilitas masyarakat terhadap bahan pokok.  Kegiatan ini digelar pada Selasa (17 Juni 202 tepatnya di dekat Masjid Nurul Jamaah, Jalan Kandea 2, Kota Makassar. Wilayah ini berada di Kecamatan Bontoala yang merupakan […]

Read more
Makassar SULSEL

Tuntutan Pembayaran Gaji Hayat Gani ke Pemprov Tidak Sesuai Aturan, Begini Penjelasan Jufri Rahman

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pernyataan Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov), Abdul Hayat Gani yang mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, dinonaktifkan pada akhir 2022, dan dirinya belum menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain.  Adapun total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama ia dinonaktifkan disebutkan mencapai Rp8.038.270.000. Pernyataan Hayat Gani ini mendapat tanggapan […]

Read more