Pemkot Makassar Keluarkan Edaran Larangan Memaku dan Memasang Reklame pada Pohon Penghijauan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.

Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Dimana pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat h disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.

Sehingga larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.

“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.

Oleh sebab itu, dirinya tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Sebab menurutnya, tindakan tersebut dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Appi menegaskan.

Appi menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di kota ini.

“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.

Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran itu perlu dikeluarkan sehingga ketika memasuki tahun politik baik Pileg atau Pilkada tindakan tersebut dapat dihindari.

Apalagi ia tidak menampik setiap musim politik banyak pohon di wilayah Kota Makassar yang menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho ditempelkan.

Sehingga, kata Appi, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.

“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.

Diketahui, ada empat poin penegasan yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.

Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.

Kedua, setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang sejenisnya pada pohon, baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat, karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.

Ketiga, setiap camat, lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemaku dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.

Keempat, setiap camat dan lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL Wajo

Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo Gelar Bimtek Evaluasi Standar Pelayanan Minimal

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang bekerja sama dengan Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP), 20 Agustus 2025 Bimtek tersebut dalam rangka peningkatan mutu layanan kesehatan yang dilaksanakan di Hotel M. Regency Makassar selama dua hari, mulai tanggal 20-21 Agustus 2025. Kegiatan diikuti oleh […]

Read more
Makassar SULSEL

WFA Diberlakukan, Pemkot Pastikan Layanan Tak Terganggu

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar. Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025. Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Kodam XIV/Hsn Gelar Doa Bersama Demi Keselamatan Bangsa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM.– Kodam XIV/Hasanuddin menggelar doa bersama yang dihadiri oleh Kasdam XIV/Hsn Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M serta diikuti oleh para pejabat utama (PJU) dan prajurit lingkup Makodam, bertempat di Masjid Sultan Hasanuddin, Makodam Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Minggu (31/8/2025). Kegiatan doa bersama ini bertujuan untuk memanjatkan doa demi keselamatan dan keutuhan bangsa […]

Read more