Pemkot Makassar Melepas 100 Orang Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban 1445 H

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemkot Makassar melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Makassar, Fathur Rahim secara resmi melepas 100 orang Tim Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban 1445 H/2024.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim saya melepas tim pemeriksaan kesehatan hewan kurban Kota Makassar 2024,” kata Fathur Rahim pada sela-sela acara di Kantor Balai Kota, Jumat (7 Juni 2024).

Dalam sambutannya, Fathur mengapresiasi kegiatan ini. Yang mana merupakan suatu rangkaian kegiatan penguatan keimanan umat. Tentu, lanjut dia, ini menjadi bagian integral dari visi-misi Pemkot Makassar.

Ia mengarahkan agar dalam setiap pemeriksaan dan tata cara kurban secara teknis selalu profesional, dan sejalan dengan arahan dari Majelis Ulama Indonesia.

“Pasalnya itulah elemen penting bagi umat Islam,” ujarnya.

Dia pun menggarisbawahi bahwa ternak yang disembelih ialah memiliki kondisi fisik yang baik dan normal serta layak dikurbankan.

“Seperti tidak buta, telinga tidak terpotong, kaki sempurna, tidak memiliki penyakit berat, terhindar dari penyakit kulit, berat badan cukup, ekor tidak terpotong, tidak boleh sedang beranak, dan lainnya,” ucap Fathur.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Evy Aprialti mengatakan, kurban yang akan dilaksanakan oleh DP2 rutin dilakukan setiap tahunnya.

Event ini juga melibatkan berbagai universitas yang mempunyai dokter hewan serta relawan yang diturunkan memeriksa kesehatan di 15 kecamatan dan 143 kelurahan.

Kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan, sebut Evy, dibagi menjadi dua bagian yakni antemortem (sebelum pemotongan). Pemeriksaan antemortem untuk melihat bagaimana keadaan fisik daripada hewan kurban. Apalagi diketahui persyaratan-persyaratan kurban itu banyak.

Olehnya jika secara fisik dinyatakan layak maka timnya mengeluarkan surat keterangan bahwa itu layak.

Sedangkan, postmortem (pasca-pemotongan), Evy menjelaskan, itu dilakukan karena kadang penyakit ternak itu melengket di limpa atau hati sehingga tidak nyata secara fisik. 

“Nah itulah tujuan pemeriksaan setelah penyembelihan. Jika terbukti di laboratorium ada penyakit maka tidak disarankan untuk dikonsumsi,” terang Evy.

Intinya, pihaknya menekankan bahwa hewan kurban harus masuk dalam program ASUH, yakni Aman dikonsumsi, Sehat artinya tidak terjangkit penyakit dan Utuh dalam hal fisik, juga Halal, sesuai dengan syariat Islam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gabungan dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H memimpin Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada personel berprestasi di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (13/4/2026). Kegiatan apel tersebut diikuti oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama, serta seluruh personel gabungan Polda Sulsel. Pelaksanaan apel berlangsung […]

Read more
Pinrang SULSEL

Gubernur Sulsel Tinjau Progres MYP Jalan di Pinrang-Enrekang, Pengerjaan Capai 57 Persen

PINRANG, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau langsung progres pekerjaan preservasi jalan Paket 3 dalam program Multiyears Project (MYP) Infrastruktur Jalan di Kabupaten Pinrang, Sabtu (11/4/2026). Peninjauan tersebut dilakukan pada ruas Paleteang-Malimpung-Batas Enrekang sepanjang 19 kilometer serta ruas Batas Pinrang-Kabere sepanjang 4 kilometer. Peninjauan dipusatkan di Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua. Gubernur Andi […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Klarifikasi Terkait Pengadaan Lexus LM yang Menjadi Kendaraan Operasional Gubernur

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media mengenai pengadaan kendaraan operasional Gubernur berupa Lexus LM. Pengadaan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari kebijakan penataan dan efisiensi aset daerah yang dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan ini merupakan aset sah milik daerah yang diadakan pada 2025 dan […]

Read more