Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam pada Pilkada 2024

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak suasana politik semakin memanas. Para kandidat dan juru kampanye serta pendukung kandidat mulai aktif menyampaikan program serta janji politik para kandidat.

Namun, kampanye tidak selalu berjalan dengan cara yang positif. Di tengah hingar-bingar politik, sering muncul fenomena saling serang antar kandidat dan pendukung yang tak bisa dihindari.

Seperti yang dikutif dari tempo.co. Inilah yang memunculkan dua istilah yang sering terdengar: kampanye negatif dan kampanye hitam. Apa sebenarnya perbedaan keduanya?

Kampanye negatif: menonjolkan kelemahan dengan data nyata

Kampanye negatif dilakukan dengan cara menyoroti kelemahan atau kesalahan lawan politik berdasarkan data yang nyata dan akurat. Misalnya, ada pihak yang mengungkapkan data utang luar negeri calon presiden petahana sebagai strategi untuk menurunkan citranya di mata pemilih. Kampanye seperti ini dianggap sah secara hukum, bahkan bisa membantu pemilih dalam mengambil keputusan dengan menampilkan perbedaan yang jelas antara kandidat.

Selain itu, kampanye negatif sering menyoroti perbedaan kebijakan, rekam jejak, dan karakter antara kandidat yang bersaing. Meskipun kadang menimbulkan ketegangan, kampanye ini dapat membuat pemilih lebih sadar akan perbedaan antar calon pemimpin.

Kampanye hitam: serangan berita palsu dan fitnah

Berbeda dengan kampanye negatif, kampanye hitam atau black campaign lebih cenderung ke arah fitnah dan penyebaran berita bohong yang tidak berdasar terkait kandidat tertentu. Kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang dengan tuduhan palsu atau informasi yang tidak relevan.

Misalnya, menuduh seorang kandidat tidak layak menjadi pemimpin karena agama atau rasnya, tanpa ada bukti atau relevansi dengan kapasitasnya sebagai pemimpin.

Dilansir dari laman Law Universitas Indonesia, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, kampanye hitam dilarang dan bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, yang menyatakan bahwa menghina seseorang atau kelompok berdasarkan agama, suku, ras, atau golongan adalah tindakan yang dapat dipidana.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Totok Suhartoyo, memaparkan tiga perbedaan utama antara kampanye negatif dan kampanye hitam. Pertama, dari sisi sumber, pelaku kampanye negatif biasanya jelas, sementara pelaku kampanye hitam sering tidak jelas atau anonim.

Kedua, dari sisi tujuan, kampanye negatif bertujuan untuk mendiskreditkan karakter seseorang, sedangkan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter tersebut. Ketiga, dari sisi kebenaran data, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sedangkan kampanye hitam menggunakan data palsu atau mengada-ada.

Selain sanksi dalam UU Pemilu, kampanye hitam di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE mengancam pelaku kampanye hitam di media sosial dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta News TNI / POLRI

Kapolri Minta Jajaran Mitigasi Cuaca Buruk Selama Arus Balik Lebaran

BALI, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya untuk memitigasi potensi cuaca ekstrem yang mungkin terjadi selama arus balik Lebaran. Khususnya, kata dia, untuk wilayah Timur dan titik-titik penyeberangan yang rentan terganggu cuaca buruk. “Kami minta untuk semua anggota betul-betul mempersiapkan diri menghadapi apabila terjadi cuaca yang tidak baik, khususnya di wilayah […]

Read more
Jawa Timur Nasional News

Tinjau Terminal Purabaya, Kapolri ke Sopir Bus: Hati-Hati dan Jaga Keselamatan Pemudik

JAWA TIMUR, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau Terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (15/3/2026). Tinjauan terkait pengamanan dan pelayanan masyarakat dalam rangka arus mudik Lebaran 2026. Dalam tinjauan ini, Kapolri mengatakan, mulai ada peningkatan jumlah penumpang untuk melaksanakan mudik. Ia pun memprediksi akan terus terjadi penambahan hingga puncaknya tanggal 17-20 Maret […]

Read more
Jakarta

Lebaran Diprediksi Berawan hingga Hujan Lebat, Kapolri Instruksikan Jajaran Antisipasi Bencana

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran untuk mengantisipasi potensi bencana yang dapat terjadi selama periode Lebaran 2026. Hal tersebut disampaikan Kapolri saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Dalam amanatnya, Kapolri mengingatkan bahwa BMKG telah prediksi jika kondisi cuaca […]

Read more