Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam pada Pilkada 2024

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak suasana politik semakin memanas. Para kandidat dan juru kampanye serta pendukung kandidat mulai aktif menyampaikan program serta janji politik para kandidat.

Namun, kampanye tidak selalu berjalan dengan cara yang positif. Di tengah hingar-bingar politik, sering muncul fenomena saling serang antar kandidat dan pendukung yang tak bisa dihindari.

Seperti yang dikutif dari tempo.co. Inilah yang memunculkan dua istilah yang sering terdengar: kampanye negatif dan kampanye hitam. Apa sebenarnya perbedaan keduanya?

Kampanye negatif: menonjolkan kelemahan dengan data nyata

Kampanye negatif dilakukan dengan cara menyoroti kelemahan atau kesalahan lawan politik berdasarkan data yang nyata dan akurat. Misalnya, ada pihak yang mengungkapkan data utang luar negeri calon presiden petahana sebagai strategi untuk menurunkan citranya di mata pemilih. Kampanye seperti ini dianggap sah secara hukum, bahkan bisa membantu pemilih dalam mengambil keputusan dengan menampilkan perbedaan yang jelas antara kandidat.

Selain itu, kampanye negatif sering menyoroti perbedaan kebijakan, rekam jejak, dan karakter antara kandidat yang bersaing. Meskipun kadang menimbulkan ketegangan, kampanye ini dapat membuat pemilih lebih sadar akan perbedaan antar calon pemimpin.

Kampanye hitam: serangan berita palsu dan fitnah

Berbeda dengan kampanye negatif, kampanye hitam atau black campaign lebih cenderung ke arah fitnah dan penyebaran berita bohong yang tidak berdasar terkait kandidat tertentu. Kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang dengan tuduhan palsu atau informasi yang tidak relevan.

Misalnya, menuduh seorang kandidat tidak layak menjadi pemimpin karena agama atau rasnya, tanpa ada bukti atau relevansi dengan kapasitasnya sebagai pemimpin.

Dilansir dari laman Law Universitas Indonesia, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, kampanye hitam dilarang dan bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, yang menyatakan bahwa menghina seseorang atau kelompok berdasarkan agama, suku, ras, atau golongan adalah tindakan yang dapat dipidana.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Totok Suhartoyo, memaparkan tiga perbedaan utama antara kampanye negatif dan kampanye hitam. Pertama, dari sisi sumber, pelaku kampanye negatif biasanya jelas, sementara pelaku kampanye hitam sering tidak jelas atau anonim.

Kedua, dari sisi tujuan, kampanye negatif bertujuan untuk mendiskreditkan karakter seseorang, sedangkan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter tersebut. Ketiga, dari sisi kebenaran data, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sedangkan kampanye hitam menggunakan data palsu atau mengada-ada.

Selain sanksi dalam UU Pemilu, kampanye hitam di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE mengancam pelaku kampanye hitam di media sosial dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta

GREAT Institute: Pemimpin Dunia Harus Kecam Aksi Koboi Trump

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Aksi koboi Presiden Donald Trump yang memerintahkan pasukan militer AS menangkap Presiden Republik Bolivarian Venezuela Nicolas Maduro tidak dapat dibenarkan oleh hukum internasional. Tindakan Trump jelas memperbesar sikap saling curiga dan saling sandera diantara super power, dan pada gilirannya memperlebar magnitudo ketidakstabilan politik global. Demikian antara lain disampaikan Direktur Geopolitik GREAT Institute, […]

Read more
Jakarta

PMI Salurkan 1 Juta Buku untuk Anak Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra dan Aceh

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — Palang Merah Indonesia (PMI) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pemulihan pascabencana banjir dan banjir bandang di Sumatera dan Aceh. Selain fokus pada pembersihan lingkungan, PMI juga memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan dengan menyalurkan bantuan buku pelajaran sebanyak 1 juta eksemplar untuk anak-anak sekolah terdampak. Bantuan ini diberikan menyusul banyaknya buku pelajaran milik […]

Read more
Jakarta

Fokus Bersihkan Sisa Banjir Sumatra dan Aceh, PMI Kirim Puluhan Ribu Cangkul dan Sekop Serta Puluhan Excavator

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — Palang Merah Indonesia (PMI) terus menunjukkan komitmennya dalam penanganan dampak bencana banjir dan banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh. Saat ini, PMI memfokuskan upaya pada pembersihan sisa lumpur, kayu, dan material banjir yang masih menutup permukiman warga serta fasilitas umum, (30 Desember 2025). Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya […]

Read more