
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Demi menciptkan parkir aman dan nyaman, Perumda Parkir Makassar bertindak tegas.
Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar kembali melakukan tindakan penertiban terhadap juru parkir (jukir) yang melanggar aturan, Rabu (16/7/2025). Seorang jukir yang bertugas di depan Restoran Baba The, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, dicabut kartu identitasnya karena menarik tarif parkir melebihi ketentuan resmi.
Langkah tegas ini diambil menyusul laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungutan liar yang dilakukan jukir tersebut. Menindaklanjuti aduan tersebut, TRC bersama jajaran Perumda Parkir Makassar segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan penindakan.
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul mengatakan, pencabutan ID card dilakukan setelah sebelumnya diberikan peringatan dan pembinaan. Namun karena pelanggaran terus diulangi, sanksi tegas diberlakukan.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap jukir yang melanggar aturan. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga pelayanan publik yang bersih dan profesional,” tegas Asrul
Penertiban turut melibatkan Koordinator Kecamatan (Korcam) Wajo, Hamzah, Wakil Komandan TRC Wempy, serta personel Divisi Humas Perumda Parkir Makassar. Setelah pencabutan ID card, jukir bersangkutan akan menjalani evaluasi internal untuk menentukan nasib keikutsertaannya dalam sistem kerja sama resmi.
Perumda Parkir Makassar juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pelayanan parkir. Laporan terkait pungli atau tarif tidak sesuai dapat disampaikan melalui media sosial resmi atau nomor pengaduan 0811-4266-8899.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Perumda Parkir Makassar dalam membangun sistem parkir yang transparan, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Hms)