Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penggelapan dalam Jabatan di UMI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Direskrimum Polda Sulsel bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol.Komang Suartana menggelar konferensi pers penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau penggelapan oleh Prof. BM (Rektor UMI) yang terjadi pada periode 2018-2022 yang dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.

Pelaporan tersebut terkait pekerjaan Taman Kampus II UMI, Pekerjaan Gedung LPP YW-UMI, Pengadaan Acces Point dan Pengadaan Videotron di Pascasarjana YW-UMI.

Selain itu, juga berdasarkan hasil Audit Internal Yayasan Wakaf UMI, diduga pihak Yayasan Wakaf UMI dirugikan dengan nilai Milyaran Rupiah (perhitungan Audit ±Rp.8.786.103.270).

Dalam keterangannya, Direskrimum menjelaskan dalam kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 orang melakukan pencermatan/analisa dokumen-dokumen

Dijelaskannya, hasil penyelidikan bahwa terduga Prof. BM melalui pimpinan proyek yang ditunjuk berdasarkan SK atau pimpinan lain, memberikan pekerjaan/pengadaan barang kepada perusahaannya milik sendiri atau perusahaan keluarga atau perusahaan yang dikenal untuk mengerjakan (4) empat kegiatan.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, yaitu Pekerjaan Taman Kampus II UMI, sebesar Rp9,9 milyar lebih, Gedung LPP YW-UMI, sebesar Rp9,2 milyar, pengadaan Acces Point Sebesar Rp1, 8 milyar dan pengadaan Videotron  Pascasarjana UMI sebesar Rp1,3 milyar

“Total anggaran ke-4 kegiatan berdasarkan perjanjian kerja/pengadaan sebesar Rp22.1 Milyar lebih,” ungkapnya di Mapolda Sulsel (2/2/2024)

Akibat dari perbuatan tersebut pihak Yayasan Wakaf UMI.diduga mengalami kerugian milyaran rupiah.

Direskrimum Polda Sulsel menuturkan bahwa kesimpulan penyidik telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. Bunyi rumusan pasal 374 KUHPidana :

Atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHPidana.
  
“Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan (SIDIK),” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Bappeda Makassar Gelar Monev dan Penyusunan Laporan Berkala Triwulan I Pemkot Makassar

MAKASSAR, EDELWEINEWS.COM – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar melaksanakan kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Triwulan I Pemerintah Kota Makassar, Jumat, 2 Mei 2025 di Ruang Rapat Sipakatau Kantor Balai Kota Makassar. Monitoring dan evaluasi dipimpin Kepala Bappeda Andi Zulkifly Nanda. Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis capaian dan merumuskan rekomendasi perbaikan […]

Read more
Makassar SULSEL

Camat Makassar Hadiri Musrembang RPJMD Kota Makassar tahun 2025 – 2029

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Camat Makassar, Husni Mubarak menghadiri undangan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Kota Makassar tahun 2025-2029 yang digelar di panggung upacara lapangan Karebosi Makassar, Senin (5/5/2025). Musrembang RPJMD Kota Makassar ini dibuka Walikota Makassar Munafri Arifuddin dan dihadiri langsung Gubernur sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan seluruh Kepala SKPD se kota Makassar. Dalam […]

Read more
Dinas Perpustakaan Makassar SULSEL

JDL 2025 yang Digelar Dinas Perpustakaan Makassar Berakhir dengan Semangat Literasi yang Tetap Menyala

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Jendela Dunia Literasi (JDL) 2025 resmi berakhir dengan beragam kegiatan yang semakin memperkaya wawasan dan pengalaman pengunjung (4 Mei 2025). Kegiatan yang digelar di Benteng Fort Rotterdam hari ketiga ini ditutup dengan semangat literasi yang tetap menyala. Rangkaian kegiatan dimulai dengan edukasi seputar urban farming, khususnya pengenalan tanaman hidroponik yang aplikasinya […]

Read more