Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penggelapan dalam Jabatan di UMI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Direskrimum Polda Sulsel bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol.Komang Suartana menggelar konferensi pers penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau penggelapan oleh Prof. BM (Rektor UMI) yang terjadi pada periode 2018-2022 yang dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.

Pelaporan tersebut terkait pekerjaan Taman Kampus II UMI, Pekerjaan Gedung LPP YW-UMI, Pengadaan Acces Point dan Pengadaan Videotron di Pascasarjana YW-UMI.

Selain itu, juga berdasarkan hasil Audit Internal Yayasan Wakaf UMI, diduga pihak Yayasan Wakaf UMI dirugikan dengan nilai Milyaran Rupiah (perhitungan Audit ±Rp.8.786.103.270).

Dalam keterangannya, Direskrimum menjelaskan dalam kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 orang melakukan pencermatan/analisa dokumen-dokumen

Dijelaskannya, hasil penyelidikan bahwa terduga Prof. BM melalui pimpinan proyek yang ditunjuk berdasarkan SK atau pimpinan lain, memberikan pekerjaan/pengadaan barang kepada perusahaannya milik sendiri atau perusahaan keluarga atau perusahaan yang dikenal untuk mengerjakan (4) empat kegiatan.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, yaitu Pekerjaan Taman Kampus II UMI, sebesar Rp9,9 milyar lebih, Gedung LPP YW-UMI, sebesar Rp9,2 milyar, pengadaan Acces Point Sebesar Rp1, 8 milyar dan pengadaan Videotron  Pascasarjana UMI sebesar Rp1,3 milyar

“Total anggaran ke-4 kegiatan berdasarkan perjanjian kerja/pengadaan sebesar Rp22.1 Milyar lebih,” ungkapnya di Mapolda Sulsel (2/2/2024)

Akibat dari perbuatan tersebut pihak Yayasan Wakaf UMI.diduga mengalami kerugian milyaran rupiah.

Direskrimum Polda Sulsel menuturkan bahwa kesimpulan penyidik telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. Bunyi rumusan pasal 374 KUHPidana :

Atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHPidana.
  
“Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan (SIDIK),” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Hadiri Tudang Sipulung, Gubernur-Wagub Kompak Naik Vespa Bersama Pecinta Vespa Plus OKP

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97,  Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, nampak antusias menghadiri rangkaian tudang sipulung pemuda Sulsel dan pawai vespa dan OKP di CPI Makassar, Selasa, 28 Oktober 2025. Mereka juga melakukan penanam pohon tabebuya sepanjang jalir ke CPI. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda […]

Read more
Makassar SULSEL

Satpol PP Sulsel Aktifkan Kembali Pos Kamling dan Integrasikan dengan Posyandu Lintas Sektor

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menghidupkan Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) di seluruh wilayah, sebagai langkah strategis memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Langkah ini dirangkai melalui Rapat Koordinasi Satpol PP se-Sulsel yang digelar di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (28 Oktober 2025). […]

Read more
Makassar SULSEL

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Pentingnya Semangat Persatuan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (28/10/2025). Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, Bupati Kepulauan Selayar Muh. Natsir Ali, serta […]

Read more