MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu AIS (22 th), AF (28 th)dan TM (34 th), terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks belum lama.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom., M.M., dalam konferensi pers mengungkapkan pelaku dijerat dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai biaya pendidikan Akademi Kepolisian (AKPOL).
Acara tersebut dampingi Kasubbagselek Bagdalpers RO SDM Polda Sulsel, I Made Suarma, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono Febrianto, S.I.K.
Yerlin menjelaskan kejadian, awal kasus ini pada bulan Januari 2025, ketika Akhmad Furqan mengadakan pertemuan dengan Taufiq Mustarin, Direktur PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, untuk menarik peserta bimbingan belajar.
Melihat iklan penerimaan AKPOL, Akhmad Furqan menyuruh Aisyah untuk membuat artikel tentang biaya pendidikan AKPOL kemudian mempublikasikan di situs resmi ASN Institut, Kota Makassar.
Artikel tersebut diposting ulang oleh Aisyah pada tanggal 17 Januari 2025 dengan judul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui!”.
Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dan beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini: Satu unit HP Oppo A12 warna biru navy, Satu unit HP Itel S23 warna hitam, Satu unit iPhone 13 mini, Satu unit laptop Lenovo warna silver, Screenshot artikel.
Pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Editor: Bastian