
GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Demi memutus mata rantai Covid-19, gabungan Personil Polsek Barombong Polres Gowa, Kec. Barombong melaksanakan operasi yustisi terkait penggunaan masker, Jumat (27/11/2020). Sasaran pengendara roda 2 dan roda 4 di Jalan Poros Tanggala, Desa Kanjilo, Barombong Gowa.
Operasi yustisi penggunaan masker tersebut dipimpin oleh Kapolsek Barombong AKP Rusdi dan melibatkan anggotanya serta instansi terkait. Ini untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam menggunakan masker guna menekan tingkat penyebaran Covid -19.
Nampak AKP Rusdi dan Waka Polsek Iptu Abdullah DM, SH, MH bersama Kanit memberikan edukasi pada masyarakat dan juga teguran bagi pengendara roda 2 dan roda 4 yang tidak patuhi protokol kesehatan. Kapolsek Barombong juga memberikan sanksi hukuman fisik berupa push up.
Selain itu, Kapolsek Barombong mengingatkan agar warga Barombong agar mulai menggunakan masker yang berkualitas, sesuai standard protokol kesehatan agar terhindar dari wabah virus Covid-19.
“Saya berharap dengan giat operasi yustisi ini masyarakat akan semakin sadar dan patuh, serta disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” harap AKP Rusdi.
Sementara itu, Kapolres Gowa mengatakan, bahwa operasi yustisi secara rutin dilaksanakan oleh seluruh polsek jajaran Polres Gowa untuk mendisiplinan warga agar menggunakan masker dan mendukung Perda wajib memakai masker.
“Dan nantinya diharapkan Covid-19 bisa diminimalisir,” ucap AKBP Budi Susanto, S. IK.
Sumber : Humas Polsek Barombong
Editor. : Yulia