PWI Kecam lntimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Hal tersebut diungkapkan dalam siaran pers PWI Pusat No : 848/PWI-P/LXXlV/2020 yang ditandatangani pada 28 Mei 2020 oleh Ketua Umum PWI Atal S Depari dan Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi.

Dalam siaran pers tersebut juga dikatakan jika Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa, 26 Mei 2020.

Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karna ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. ldentitas pribadi jumalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada Redaksi media Detikcom.

Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, selain itu bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

  1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp.500 juta.
  2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
  3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Sumber : siaran pers PWI Pusat

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional

Divhumas Polri Gelar Gerakan Pangan Murah 2025, Tekan Harga dan Ringankan Beban Masyarakat

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Divisi Humas Polri menggelar Gerakan Pangan Murah 2025 bekerja sama dengan Perum Bulog yang berlangsung di Lapangan Apel Divhumas Polri, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan dan membantu meringankan beban masyarakat. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu […]

Read more
Makassar Nasional SULSEL

Munafri Temani Titiek Soeharto dan Amran Sulaiman Nikmati Sunset di Kapal Phinisi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mengajak Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), dan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, berlayar menggunakan Kapal Phinisi di perairan Pantai Losari, Senin sore (11/8/2025). Pelayaran ini menjadi penutup rangkaian kunjungan Titiek Soeharto bersama rombongan dalam […]

Read more
Jawa Tengah Nasional

Dihadapan 25 Ribu Kader, Zulfikar Ahmad Tawalla: Setia Pada Perkataan, Perbuatan, dan Negara

SLEMAN, EDELWEISNEWS.COM – Sebanyak 25.000 anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) dari seluruh Indonesia memadati Stadion Tridadi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mengikuti Apel Akbar pada Minggu (20/7/2025). Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini menjadi ajang peneguhan komitmen kesetiaan Kokam kepada bangsa dan negara. Dalam sambutannya, Ketua […]

Read more