Dukcapil Makassar Sosialisasi 20 Dokumen Kependudukan yang Harus Diketahui Warga

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kembali melakukan sosialisasi terkait pentingnya pemahaman masyarakat mengenai dokumen administrasi kependudukan.

Melalui informasi resmi yang dibagikan, Disdukcapil Makassar menyebutkan bahwa terdapat 20 jenis dokumen kependudukan yang perlu diketahui dan dipahami oleh setiap warga.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam berbagai layanan publik, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pengurusan administrasi pemerintahan.

Dalam penjelasan Disdukcapil Makassar, 20 dokumen tersebut terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu 3 Jenis Kartu, 6 Jenis Akta dan 11 Jenis Surat Keterangan

Ada pun 3 jenis Dokumen Dalam Bentuk Kartu yang diterbitkan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Kartu Identitas Anak (KIA) dah Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Dalam Bentuk Akta yang diterbitkan adalah Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian,Akta Pengakuan Anak dab Akta Pengesahan Anak

Sementara daftar lengkapnya untuk jenis surat keterangan yakni :

  1. Biodata Penduduk, Dokumen yang memuat informasi dasar seseorang, termasuk identitas diri dan elemen kependudukan lainnya.
  2. Surat Keterangan Pindah, Diperlukan ketika penduduk berpindah domisili ke wilayah lain dalam negeri.
  3. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Diterbitkan bagi warga yang akan menetap di luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal, Menjadi legalitas tempat tinggal seseorang ketika diperlukan untuk administrasi tertentu.
  5. Surat Keterangan Lahir Mati,Dokumen yang menyatakan peristiwa lahir mati sesuai laporan keluarga.
  6. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Diterbitkan apabila suatu perkawinan yang telah tercatat dibatalkan sesuai ketentuan hukum.
  7. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Dikeluarkan ketika perceraian yang sebelumnya telah ditetapkan dibatalkan melalui proses hukum.
  8. Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Menjadi bukti administrasi atas proses pengangkatan anak yang sah.
  9. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan RI, Diperlukan bagi warga negara Indonesia yang melepaskan status kewarganegaraannya.
  10. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, Dibuat ketika penduduk membutuhkan pengganti identitas sementara, misalnya karena hilang atau rusak.
  11. Surat Keterangan Pencatatan Sipil, Dokumen yang berkaitan dengan berbagai peristiwa penting pencatatan sipil yang tidak masuk kategori akta.

Pembagian ini mencakup seluruh kebutuhan dasar administrasi yang berhubungan dengan identitas pribadi, peristiwa penting dalam kehidupan warga, hingga keterangan khusus yang diperlukan dalam layanan kependudukan.

Seluruh dokumen tersebut dapat diperoleh oleh masyarakat dengan mengajukan permohonan ke Disdukcapil setempat, baik melalui layanan reguler di kantor, layanan jemput bola, maupun kanal pelayanan berbasis digital yang telah disediakan.

Disdukcapil Makassar terus mendorong warga untuk lebih sadar dan proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan, mengingat dokumen yang lengkap dan valid akan mempermudah berbagai akses layanan publik.

Melalui sosialisasi ini, Disdukcapil Makassar berharap warga semakin memahami fungsi dan manfaat setiap dokumen kependudukan serta tidak menunda-nunda proses pengurusannya.

“Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan,” demikian pesan yang disampaikan dalam unggahan resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Terima Kunjungan Pemuda Panca Marga Sulsel, Pangdam XIV/Hsn Dukung Musda X PPM Sulsel, Kobarkan Semangat Cinta NKRI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menerima kunjungan silaturahmi Panitia Musyawarah Daerah (Musda) X Pengurus Daerah Pemuda Panca Marga (PPM) Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Ketua Panitia Andi Herfidah Attas bersama rombongan, bertempat di Ruang Tamu Rumah Jabatan (Rujab) Pangdam, Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar, Jumat, (11/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Andi Herfidah […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Cegah Antrean BBM Meluber ke Jalan, Perintis Presisi Polresta Gowa Intensifkan Patroli

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi perhatian jajaran Polresta Gowa. Untuk mencegah kepadatan berkembang menjadi kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat, Perintis Presisi Satuan Samapta Polresta Gowa mengintensifkan patroli kota di sejumlah SPBU dalam wilayah hukumnya, Sabtu (12/9/2026). Patroli dilakukan dengan menyambangi lokasi-lokasi pengisian BBM yang ramai kendaraan. […]

Read more
Makassar SULSEL

Urai Antrean BBM, Pemkot Makassar Akan Berlakukan Truk dan Bus Antre Pukul 21.00–05.00 WITA

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama Pertamina menyiapkan langkah taktis untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang dalam beberapa hari terakhir mulai mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengusulkan adanya pengaturan khusus bagi kendaraan besar seperti truk dan bus, dengan waktu antrean diarahkan pada malam hingga dini […]

Read more