GOWA, EDELWEISNEWS.COM –
Miras yang dikemas dalam botol air mineral sebanyak 500 botol tersebut dimuat oleh kendaraan roda empat dan disita polisi saat melintas di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (11/11/2022) sore.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras ini. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar dan kami bisa mengamankannya di wilayah Kecamatan Somba Opu,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan, SH
Kasat Reskrim menjelaskan, saat ditemukan, miras itu tengah dibawa warga atau pemilik miras menggunakan roda empat. Dia mengaku miras tersebut diambil di Kabupaten Jeneponto untuk dijual ke Kabupaten Gowa dan Makassar.
“Rencananya miras itu akan dijual kembali di wilayah Gowa dan Makassar.”
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K, M.H mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, termasuk juga obat-obatan terlarang. Jika ada pelanggaran maka akan ditindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik miras tersebut saat ini diamankan ke Polres Gowa untuk dimintai keterangan. (HPG)
Editor : Yulia