Rp1,9 M Dana Pengelolaan Parkir Diindikasi Disalahgunakan

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat telah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PD Parkir Raya Makassar.

Nama calon tersangka akan diumumkan Penyidik Bidang Tindak Khusus Kejati pada Senin (20/05/2019), setelah melalui proses gelar perkara.

Menurut Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi, eksposes bertujuan untuk memastikan penetapan tersangka sudah sesuai dengan alat bukti yang ada.

“Senin kita akan ekspose. Insha Allah usai ekspos langsung akan diumumkan (nama tersangka),” kata Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi.

Sebenarnya kata  mantan Kejati Aceh itu, eksposes perkara penanganan kasus tersebut  semestinya digelar sejak Jumat beberapa hari lalu.  Tetapi batal karena tim penyidik mendapat beberapa kendala.

Sebelumnya Tarmizi menuturkan, pengelolaan dana parkir yang merugikan uang negara senilai Rp1,9 miliar itu diduga melibatkan mantan Direktur PD Parkir Raya Makassar periode sebelumnya Aryanto Dammar.

Tetapi, Aryanto Dammar sudah meninggal dunia, maka statusnya dinyatakan gugur demi hukum. Sehingga bakal calon tersangka tidak menutup kemungkinan yang ikut menikmati uang tersebut.

“Sesuai laporan yang saya terima dari tim mengarah ke sana (Almarhum). Kalau dia perkaranya jadi gugur karena sudah meninggal. Tapi yang kita kejar kemana uang Rp1,9 miliar itu,” kata Tarmizi, Jumat (10/05/2019).

Pengelolaan dana parkir bermasalah, kata Tarmizi, karena pihak PD Parkir tidak setor ke kas daerah sebagaimana mestinya,  tetapi malah  dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, Kejati telah menggeledah Kantor PD Parkir Raya Makasssar. Dalam penggeledahan, dua boks berisi dokumen dan kwitansi disita tim untuk selanjutnya didalami.

Kasus ini mulai diusut oleh penyidik Kejati Sulsel sejak akhir 2018 lalu. Dugaan sementara, modus korupsi di perusahaan daerah ini adalah, PD Parkir hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dispenda.

PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.

Pendapatan PD Parkir Makassar sebenarnya bisa mencapai Rp90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan. Namun, nyatanya pendapatan PD Parkir dibawah Rp10 miliar. Itupun yang disetor ke Dispenda hanya Rp350 juta.

Pelanggaran lainnya yang dilakukan PD Parkir adalah setoran pajak. Dikatakan yang berhak menarik pajak adalah SKPD pemungutan terkait, dalam hal ini Dispenda. “Perusda (PD Parkir) hanya dikenal penetapan tarif jasa pelayanan saja,” ungkapnya.

Dana pengelolaan PD Parkir yang diduga bermasalah untuk tahun  anggaran 2008 sampai 2017. Dari hasil perhitungan audit Independen Kejati, total  dana pengelolaan parkir diindikasi disalahgunakan tidak sesuai dengan fungsinya senilai Rp1,9 miliar. (hf)

Editor : Jenita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar

FORHATI Sulsel Bergerak ke Desa, Bakal Gelar Launching Desa Piloting di Timbuseng

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sebagai tindak lanjut komitmen bersama Pemerintah Desa Timbuseng, FORHATI Wilayah Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi pemantapan menuju Launching Desa Piloting di Timbuseng Kabupaten Gowa. Rapat dilaksanakan pada hari Minggu (24 Agustus 2025)bertempat di Sekretariat KAHMI Sulsel, Nusa Cita Coffee and Eatery, Jl. Toddopuli VII No. 26 Makassar. Rapat dipimpin Koordinator Presidium Suryanarni […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Gelar Pelatihan Daring Fast Learning Pengadaan Barang/Jasa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Pelatihan Online Fast Learning Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi pejabat administrator lingkup Pemprov Sulsel, Senin (25 Agustus 2205). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulsel, bekerja sama dengan Biro Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Usul PPPK Paruh Waktu, Plt. Kepala BKD : Kami Sudah Petakan Jumlah Pengusulan

MAKASSAR, EDELWRISNEWS.COM – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan Erwin Sodding menyampaikan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (26 Agustus 2025). Dalam usulan tersebut, jumlah usulan PPPK paruh waktu sebanyak 1.578 orang untuk ditempatkan di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagian besar dari […]

Read more